*BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Rp45 Ribu sampai Rp55 Ribu*
15/03/2024 | Penulis: Humas Baznas RI

Dokumentasi BAZNAS RI
*SIARAN PERS*
_Nomor: 108/HUM-BAZ/III/2024_
Kamis, 14 Maret 2024
*BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Rp45 Ribu sampai Rp55 Ribu*
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor.
Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.
Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.
Berita Lainnya
Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H. Raih Baznas Award 2025 sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat
Wakil Ketua BAZNAS Kolaka Utara Serahkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Desa Ponggiha
Kepedulian Tanpa Batas, BAZNAS Kolut Bantu Santri Korban Luka Bakar
Rakor Optimalisasi Kampanye ZIS, BAZNAS Kolaka Utara Dorong Kolaborasi untuk Tingkatkan Kesadaran Umat
BAZNAS Sulawesi Tenggara Gelar Rakorda se-Sultra di Kolaka Utara
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Dorong Sinergi BKKBN dan Lembaga Zakat untuk Cegah Stunting
Zakat Jadi Solusi: BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Operasional TPQ dan Ponpes
BAZNAS Kolaka Utara Apresiasi PT. TAMBANG MINERAL MAJU (TMM) atas Penyaluran Zakat Perusahaan
Ketua dan Wakil Ketua Baznas Kolaka Utara Ikuti Rakornas Zakat 2025 di Jakarta
Peduli Korban Puting Beliung, BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan untuk Warga Sulaho
Peduli Korban Bencana, BAZNAS Kolaka Utara Turun Tangan Bantu Warga Sapoiha
BAZNAS Kolaka Utara Berikan Piagam Penghargaan kepada UPZ Kemenag sebagai Pengumpul ZIS Terbanyak 2025
BAZNAS Kolaka Utara Gelar Silaturahmi dan Pembinaan UPZ Se-Kabupaten, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat
BAZNAS Kolaka Utara Gelar Bimbingan Penyelenggaraan Jenazah untuk Perempuan dari Seluruh Desa
Pembinaan UPZ se-Kolaka Utara 2025: Momentum Perkuat Tata Kelola Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kolaka Utara.
Lihat Daftar Rekening →