BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Modal Usaha Mikro Rp 419,5 Juta
07/08/2026 | Penulis: Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
KOLAKA UTARA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara menyalurkan bantuan modal usaha mikro kepada masyarakat pada tahun 2026. Jika pada tahun-tahun sebelumnya bantuan diserahkan dalam bentuk uang tunai, tahun ini bantuan diberikan langsung dalam bentuk barang sesuai kebutuhan usaha masing-masing penerima.
Perubahan mekanisme tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyaluran Bantuan Modal Usaha Mikro Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara, Lantai I Masjid Agung Kolaka Utara, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara Bapak H. Muhammad Idrus, S.Sos.,M.Si Ketua BAZNAS Kolaka Utara Bapak Ajmal Arif, Lc, S.HI., MH Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara Bapak Alimuddin, S.Ag.,MH Kepala Kementerian Haji dan Umrah Dra. Hj. Darniati, serta Kabag Kesra Setda Kolaka Utara Hj. Haisa Kadir, S.Pd
Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara mengatakan, bantuan modal usaha mikro tahun ini diberikan kepada 92 mustahik yang tersebar di berbagai kecamatan.
Jumlah tersebut ditetapkan setelah melalui proses seleksi, survei, dan verifikasi lapangan, jumlah masyarakat yang mengajukan bantuan sebenarnya mencapai lebih dari 100 orang.
“Program ini merupakan bantuan modal usaha tahun 2026. Dari lebih seratus orang yang mengajukan, setelah melalui survei dan verifikasi lapangan, sebanyak 92 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima bantuan,” kata Ajmal Arif.
Total nilai bantuan yang disalurkan BAZNAS Kolaka Utara pada tahun ini mencapai Rp 419.500.000. Bantuan diberikan dengan nominal Rp 5 juta dan Rp 3,5 juta sesuai hasil penetapan kebutuhan masing-masing usaha.
Dalam skema baru tersebut, penerima bantuan tidak menerima uang secara langsung. Mustahik dapat mengambil barang yang dibutuhkan untuk menjalankan atau mengembangkan usahanya di toko grosir di wilayah masing-masing. Selanjutnya, pembayaran barang tersebut dituntaskan oleh pihak BAZNAS.
perubahan pola penyaluran bantuan merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program pada tahun-tahun sebelumnya. BAZNAS masih menemukan adanya penerima bantuan yang tidak menggunakan dana sesuai dengan tujuan awal, yakni sebagai modal usaha.
“Kalau sebelumnya bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai, tahun ini kami salurkan dalam bentuk barang. Tujuannya agar bantuan benar-benar digunakan sebagai modal usaha dan tidak dialihkan untuk kebutuhan lain,” ujarnya.
Menurutnya, pola penyaluran dalam bentuk barang diharapkan dapat memastikan bantuan benar-benar memberikan manfaat bagi keberlangsungan usaha penerima. Dengan demikian, bantuan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain memberikan bantuan modal, BAZNAS juga mulai mendorong para mustahik untuk membangun kebiasaan berinfak secara rutin. Meskipun penerima belum mencapai nisab zakat, mereka diharapkan mulai menyisihkan sebagian kecil keuntungan dari usahanya, misalnya Rp1.000 setiap hari.
Kebiasaan tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses membangun kesadaran berbagi sekaligus menumbuhkan kemandirian ekonomi.
“Harapan kami, suatu saat para mustahik ini tidak lagi menjadi penerima bantuan, tetapi berubah menjadi muzaki atau orang yang mampu membantu masyarakat lainnya melalui zakat, infak maupun sedekah,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara Muhammad Idrus menyambut baik perubahan mekanisme penyaluran bantuan tersebut. Menurutnya, pemberian bantuan dalam bentuk barang dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan modal benar-benar digunakan bagi pengembangan usaha.
Namun, Idrus mengingatkan agar program pemberdayaan tidak berhenti pada tahap penyerahan bantuan. Menurutnya, diperlukan pendampingan serta evaluasi secara berkala untuk mengetahui perkembangan usaha para penerima.
“Kita jangan hanya memberikan bantuan lalu selesai. Tahun depan muncul nama baru lagi tanpa melihat perkembangan penerima sebelumnya. Harus ada kesinambungan dan pendampingan sehingga bantuan ini benar-benar memberikan dampak,” tegas Idrus.
Ia bahkan mengusulkan agar BAZNAS bersama pemerintah daerah dapat memilih sekitar lima hingga sepuluh penerima potensial untuk mendapatkan pemantauan secara khusus.
Penerima yang menunjukkan perkembangan usaha yang signifikan, kata Idrus, dapat dipertimbangkan memperoleh bantuan lanjutan dengan nominal yang lebih besar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Kita lihat nanti apakah memungkinkan sesuai aturan. Kalau memang usahanya berkembang dengan baik, kenapa tidak didorong lagi dengan bantuan yang lebih besar, bahkan sampai Rp 50 juta. Yang penting ada semangat, ada motivasi dan ada bukti bahwa bantuan sebelumnya benar-benar dimanfaatkan,” ucap Idrus.
Menurutnya, ukuran keberhasilan program pemberdayaan bukan semata-mata banyaknya bantuan yang disalurkan, melainkan sejauh mana penerima mampu meningkatkan taraf ekonominya, menjadi mandiri, dan pada akhirnya mampu memberikan manfaat kepada masyarakat lainnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara Alimuddin menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan BAZNAS melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di seluruh kecamatan.
Menurut Alimuddin, pengumpulan infak, termasuk infak Ramadan dan infak haji, selama ini telah berjalan secara tertib sebelum diserahkan kepada BAZNAS untuk selanjutnya dikelola dan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kolaborasi antara Kementerian Agama dan BAZNAS tersebut diharapkan semakin memperkuat optimalisasi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), khususnya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Program bantuan modal usaha mikro tahun 2026 ini menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan dana ZIS untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Kolaka Utara. Dengan perubahan mekanisme penyaluran, proses seleksi yang lebih ketat, serta rencana pendampingan dan evaluasi berkelanjutan, program tersebut diharapkan mampu melahirkan pelaku usaha mikro yang semakin mandiri.
Pada akhirnya, penerima manfaat diharapkan tidak selamanya berada pada posisi sebagai mustahik, tetapi dapat berkembang menjadi muzaki yang mampu menunaikan zakat serta berbagi melalui infak dan sedekah kepada masyarakat lainnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Rp 5 Juta kepada Korban Kebakaran di Desa Tolala
Ketua dan Wakil Ketua Baznas Kolaka Utara Ikuti Rakornas Zakat 2025 di Jakarta
BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Insentif Rp172 Juta kepada 86 Pembina TPQ sesi 1
Rakor Optimalisasi Kampanye ZIS, BAZNAS Kolaka Utara Dorong Kolaborasi untuk Tingkatkan Kesadaran Umat
BAZNAS Sulawesi Tenggara Gelar Rakorda se-Sultra di Kolaka Utara
BAZNAS Kolaka Utara Gelar Silaturahmi dan Pembinaan UPZ Se-Kabupaten, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat
Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H. Raih Baznas Award 2025 sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat
Pembinaan UPZ se-Kolaka Utara 2025: Momentum Perkuat Tata Kelola Zakat
BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Zakat Rp1,4 Miliar kepada 2.940 Mustahik di 15 Kecamatan
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Hadiri Pelepasan Jamaah Haji se-Sultra dan Penerimaan Infaq Haji
BAZNAS Kolaka Utara Gelar Bimbingan Penyelenggaraan Jenazah untuk Perempuan dari Seluruh Desa
Peduli Korban Kebakaran, BAZNAS Kolaka Utara Serahkan Bantuan Rp 5 Juta
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Dorong Sinergi BKKBN dan Lembaga Zakat untuk Cegah Stunting
BAZNAS Kolaka Utara dan BKMT Gelar Pengajian serta Sosialisasi ZIS dan Program BAZNAS 2026 di 15 Kecamatan
BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara Salurkan Bantuan Pendidikan Penyelesaian Studi Tahun 2026 Sebesar Rp172 Juta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kolaka Utara.
Lihat Daftar Rekening →