Berita Terkini
BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara Salurkan Bantuan Pendidikan Penyelesaian Studi Tahun 2026 Sebesar Rp172 Juta
Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara menggelar kegiatan pendistribusian bantuan pendidikan penyelesaian studi tahun 2026 di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara, Senin (11/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen BAZNAS dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan membantu mahasiswa menyelesaikan studi mereka.
Acara dihadiri oleh seluruh pimpinan BAZNAS Kolaka Utara, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kolaka Utara, serta para mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
Bupati Kolaka Utara diwakili oleh Asisten III Setda Kolaka Utara, Ibu Nurjaya, SE., MM. Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara diwakili oleh Kasubag TU, Ustadz Ja’far, S.Pd., MM. Turut hadir pula Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kolaka Utara, Ibu Hj. Haisa Kadir, S.Ag, serta perwakilan dari BPS Statistik Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 86 mahasiswa menerima bantuan pendidikan penyelesaian studi. Masing-masing mahasiswa memperoleh bantuan sebesar Rp2.000.000, sehingga total bantuan yang disalurkan mencapai Rp172.000.000.
Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ismail Ade, ST, yang menambah suasana khidmat dan penuh keberkahan dalam pelaksanaan kegiatan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara, Bapak Ajmal Arif, Lc., S.HI., MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program bantuan pendidikan ini merupakan salah satu bentuk perhatian BAZNAS terhadap generasi muda agar dapat menyelesaikan pendidikan tinggi mereka dengan baik.
“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban para mahasiswa dan menjadi motivasi untuk terus berprestasi serta menyelesaikan studi tepat waktu,” ujarnya.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh perwakilan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara, Ustadz Ja’far, S.Pd., MM. Ia mengapresiasi langkah BAZNAS Kolaka Utara yang terus konsisten membantu masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.
Sementara itu, sambutan Bupati Kolaka Utara yang dibawakan oleh Asisten III Ibu Nurjaya, SE., MM, menyampaikan apresiasi dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap program-program sosial dan pendidikan yang dijalankan oleh BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara.
Menurutnya, bantuan tersebut menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan BAZNAS dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Kolaka Utara.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusias dari para penerima bantuan. Acara kemudian ditutup dengan pembacaan doa oleh Hisbullah, S.Pd., M.Pd selaku Kabid Humas BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara.
12/05/2026 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Hadiri Pelepasan Jamaah Haji se-Sultra dan Penerimaan Infaq Haji
Kolaka Utara – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara, Ajmal Arif, Lc., S.HI., M.H., menghadiri kegiatan pelepasan Jamaah Haji masing-masing kabupaten se-Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Gubernur Sulawesi Tenggara, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara dan diikuti oleh unsur Kementerian Agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Pelepasan jamaah haji secara daring ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan keberangkatan calon jamaah haji asal Sulawesi Tenggara menuju Tanah Suci. Dalam sambutannya melalui Zoom Meeting, Gubernur Sulawesi Tenggara menyampaikan doa dan harapan agar seluruh jamaah diberikan kesehatan, kelancaran, serta menjadi haji yang mabrur.
Selain agenda pelepasan jamaah haji, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan resmi Infaq Haji dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara kepada BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara.
Ketua BAZNAS Kolaka Utara, Ajmal Arif, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kepercayaan yang terus terjalin antara Kementerian Agama dan BAZNAS dalam mendukung penguatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di daerah.
“Penyerahan infaq haji ini menjadi bentuk kepedulian dan semangat berbagi dari para jamaah maupun keluarga besar Kementerian Agama untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Ia juga berharap kolaborasi antara BAZNAS dan Kementerian Agama dapat terus ditingkatkan demi memperluas manfaat program sosial dan keagamaan bagi masyarakat Kabupaten Kolaka Utara.
Suasana kegiatan berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Para peserta turut mendoakan agar seluruh calon jamaah haji asal Kabupaten Kolaka Utara senantiasa diberikan keselamatan, kesehatan, dan kemudahan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci hingga kembali ke daerah dengan selamat.
06/05/2026 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Rp 5 Juta kepada Korban Kebakaran di Desa Tolala
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang tertimpa musibah. Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara, Bapak Ajmal Arif, Lc., S.HI., M.H., bersama Wakil Ketua II Bapak Zainul Muluk, SS, dan staf amil pelaksana melakukan kunjungan ke Desa Tolala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, pada Kamis, 30 April 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerahkan bantuan santunan kepada korban kebakaran yang terjadi di desa tersebut. Dalam kesempatan itu, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta kepada warga terdampak guna membantu meringankan beban pascakebakaran.
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WITA dan menghanguskan dua unit rumah milik Hj. Anto dan Amiruddin (52).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, api pertama kali muncul dari rumah milik almarhum H. Anto yang saat itu dalam keadaan kosong. Kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik sebelum api dengan cepat membesar dan merembet ke bangunan di sekitarnya yang sebagian besar berbahan kayu.
Saat kejadian, istri Amiruddin yang berada di rumah sempat meminta pertolongan warga setelah melihat kobaran api berasal dari rumah orang tuanya. Warga kemudian berupaya melakukan pemadaman secara manual sambil menunggu bantuan datang.
Namun, cepatnya kobaran api membuat salah satu rumah tidak dapat diselamatkan hingga hangus terbakar. Sementara satu rumah lainnya berhasil dipadamkan sebelum api melalap seluruh bangunan.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kebakaran menyebabkan kerugian material yang cukup besar bagi para korban.
Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara, Ajmal Arif, menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah.
“BAZNAS hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama warga yang tertimpa bencana. Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban korban dan menjadi penyemangat untuk bangkit kembali,” ujarnya.
BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya yang disebabkan oleh instalasi listrik, guna mencegah terjadinya musibah serupa di kemudian hari.
02/05/2026 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Artikel Terbaru
Syarat Kelengkapan Administrasi Pengajuan Bantuan Bedah Rumah di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Program Bantuan Bedah Rumah merupakan salah satu bentuk kepedulian BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara dalam meningkatkan taraf hidup mustahik melalui perbaikan hunian yang tidak layak. Melalui program ini, BAZNAS berupaya membantu warga kurang mampu yang tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan agar dapat memperoleh tempat tinggal yang lebih aman, nyaman, dan sehat.
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran, BAZNAS menetapkan beberapa syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon. Berikut adalah syarat kelengkapan berkas pengajuan bantuan bedah rumah:
1. Surat Permohonan yang Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Pemohon harus membuat surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Surat ini memuat identitas pemohon, kondisi rumah yang membutuhkan perbaikan, serta alasan permohonan bantuan.
2. KTP dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon
Pemohon wajib melampirkan:
· Fotokopi KTP, dan
· Fotokopi KK,
yang menunjukkan bahwa pemohon merupakan warga dan berdomisili di Kabupaten Kolaka Utara.
3. Menyertakan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Dokumen RAB harus disusun secara rinci di dalam proposal permohonan. RAB mencakup:
· Perkiraan kebutuhan material,
· Biaya tenaga kerja,
· Peralatan,
· dan rincian biaya lainnya.
RAB yang jelas akan memudahkan BAZNAS dalam melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan bantuan.
4. Surat Keterangan Tidak Mampu
Pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemerintah Desa atau Kelurahan sebagai bukti bahwa benar-benar termasuk kategori mustahik.
5. Foto Kondisi Rumah
Foto rumah yang diusulkan untuk dibedah wajib disertakan untuk menggambarkan kondisi sebenarnya, termasuk:
· Bagian luar rumah,
· Bagian dalam rumah,
· Area yang membutuhkan perbaikan mendesak.
Dokumentasi ini menjadi bagian penting dalam proses survei dan penilaian.
6. Bukti Kepemilikan Lokasi
Untuk menghindari sengketa dan memastikan keabsahan penerima bantuan, pemohon wajib melampirkan bukti kepemilikan lokasi, seperti:
· Sertifikat tanah,
· Surat keterangan garapan,
· atau dokumen resmi lain yang diakui pemerintah desa/kelurahan.
Dengan persyaratan administrasi yang tersusun rapi ini, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memastikan bahwa program bantuan bedah rumah dapat diberikan secara adil, transparan, dan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Program ini diharapkan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memberikan harapan baru bagi keluarga mustahik di Kolaka Utara.
28/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Persyaratan Pengajuan Proposal Bantuan Lembaga atau Organisasi di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara terus berupaya meningkatkan pelayanan serta memastikan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah berjalan tepat sasaran, termasuk kepada lembaga atau organisasi Islam yang membutuhkan dukungan program. Untuk menjaga akuntabilitas serta memudahkan proses verifikasi, BAZNAS menetapkan beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap lembaga atau organisasi yang mengajukan proposal bantuan.
Berikut adalah persyaratan resmi pengajuan proposal bantuan lembaga/organisasi di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara:
1. Lembaga atau Organisasi Islam
Pengajuan proposal hanya dapat dilakukan oleh lembaga atau organisasi berbasis Islam yang memiliki legalitas dan struktur kepengurusan yang jelas. Hal ini bertujuan memastikan bantuan disalurkan kepada pihak-pihak yang sesuai dengan ketentuan syariah dan berada dalam ruang lingkup pemberdayaan umat.
2. Surat Permohonan Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kolaka Utara
Proposal wajib dilampiri surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Surat ini harus dibubuhi stempel basah dari lembaga sebagai bukti keabsahan.
3. Melampirkan Fotokopi Surat Keputusan Struktur Kelembagaan
Lembaga harus menyertakan fotokopi Surat Keputusan (SK) struktur organisasi yang masih berlaku. Dokumen ini juga wajib dibubuhi stempel basah untuk memastikan keaslian dan legalitas kepengurusan.
4. Melampirkan RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Proposal harus disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terperinci dan relevan dengan program atau kegiatan yang diajukan. RAB berfungsi sebagai acuan BAZNAS dalam menilai kelayakan penggunaan dana yang dimohonkan.
5. Melampirkan Fotokopi Nomor Rekening Lembaga atau Organisasi
Untuk proses penyaluran dana, lembaga diwajibkan melampirkan fotokopi nomor rekening lembaga/organisasi. Rekening harus atas nama lembaga, bukan perorangan, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
6. Melampirkan Fotokopi KTP Ketua Panitia atau Penanggung Jawab
Sebagai bagian dari proses verifikasi identitas, lembaga harus menyertakan fotokopi KTP ketua panitia atau penanggung jawab kegiatan yang tertera dalam proposal.
7. Mencantumkan Nomor Telepon/HP atau WhatsApp yang Bisa Dihubungi
Untuk memudahkan komunikasi selama proses verifikasi, proposal wajib mencantumkan nomor telepon atau WhatsApp aktif dari pihak penanggung jawab.
8. Proposal Dibuat 3 Rangkap
Dokumen proposal harus disusun dalam 3 rangkap, dengan ketentuan:
1 rangkap asli, dan
2 rangkap fotokopi.
Semua dokumen diserahkan dalam map tulang untuk memudahkan pengarsipan dan pemeriksaan oleh tim BAZNAS.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan di atas, lembaga atau organisasi Islam dapat mempercepat proses verifikasi dan penilaian proposal oleh BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan program yang didukung benar-benar memberikan manfaat bagi umat dan berjalan sesuai prinsip transparansi serta amanah pengelolaan zakat.
Penulis: Hisbullah
25/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Persyaratan Proposal Bantuan Penyelesaian Studi di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memiliki komitmen kuat dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan, khususnya bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan studi. Melalui program bantuan penyelesaian studi, BAZNAS berharap dapat membantu mahasiswa yang mengalami kendala pembiayaan agar dapat menyelesaikan pendidikannya tepat waktu.
Agar proses pengajuan berjalan tertib dan transparan, BAZNAS menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi. Berikut adalah persyaratan resmi pengajuan proposal bantuan penyelesaian studi:
1. Beragama Islam
Calon penerima bantuan wajib beragama Islam, sesuai ketentuan syariah dalam pendistribusian dana zakat.
2. Permohonan Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Proposal harus dilampiri surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara.
3. Melampirkan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP dan KK yang menunjukkan domisili di Kabupaten Kolaka Utara.
4. Melampirkan Fotokopi Kartu Mahasiswa
Pemohon harus menyertakan fotokopi kartu mahasiswa sebagai bukti status pendidikan.
5. Melampirkan Surat Keterangan Aktif Kuliah dan Transkrip Nilai
Mahasiswa wajib melampirkan surat keterangan aktif kuliah (asli) dan transkrip nilai (asli) dengan stempel basah kampus.
6. Melampirkan RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Proposal wajib memuat RAB yang jelas dan relevan dengan kebutuhan penyelesaian studi.
7. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu
Pemohon harus menyertakan surat keterangan tidak mampu dari desa atau lurah setempat.
8. Melampirkan Fotokopi Nomor Rekening
Pemohon wajib melampirkan fotokopi nomor rekening pribadi.
9. Mencantumkan Nomor HP/WhatsApp
Pemohon harus mencantumkan nomor HP atau WA aktif.
10. Surat Pernyataan Tidak Mendapatkan Bantuan Studi Lain
Pemohon wajib membuat surat pernyataan tidak menerima bantuan penyelesaian studi dari Pemda atau organisasi lain, ditandatangani dan distempel di Dinas Pendidikan.
11. Membuat Surat Tanggung Jawab Mutlak Bermaterai
Pemohon harus menyertakan SPTJM bermaterai sebagai bentuk komitmen dan kejujuran.
12. Proposal Dibuat Tiga Rangkap
Proposal dibuat satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi, menggunakan map tulang untuk pengarsipan.
Dengan persyaratan ini, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memastikan bantuan diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar layak dan membutuhkan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan kontribusi pemuda bagi masyarakat.
Penulis: Hisbullah
25/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
