Berita Terkini
BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Operasional untuk Pondok Pesantren, Tahfidz, dan Panti Asuhan
KOLAKA UTARA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberlangsungan lembaga pendidikan dan sosial keagamaan melalui kegiatan Pendistribusian Bantuan Operasional Pondok Pesantren, Pondok Tahfidz, dan Panti Asuhan se-Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026, bertempat di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Kegiatan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, Dewan Pengawas BAZNAS, pimpinan BAZNAS, serta para pimpinan dan perwakilan pondok pesantren, pondok tahfidz, dan panti asuhan se-Kabupaten Kolaka Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kolaka Utara yang diwakili Asisten II Setda Kolaka Utara, Ibu Nurbaya, SE., MM., Ketua dan unsur pimpinan BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara yang diwakili Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis), Bapak H. Sudianto, S.Ag., Kabag Kesra Kolaka Utara Ibu Hj. Haisa Kadir, S.Ag., Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kolaka Utara Ibu Hj. Darniati, S.Ag., Ketua Dewan Pengawas BAZNAS Kolaka Utara, serta seluruh pimpinan dan perwakilan lembaga penerima bantuan.
BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Lembaga Keagamaan
Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara menyalurkan bantuan operasional kepada sejumlah lembaga pendidikan dan sosial keagamaan.
Untuk pondok pesantren se-Kabupaten Kolaka Utara, bantuan yang disalurkan mencapai Rp80 juta untuk delapan lembaga. Sementara itu, bantuan untuk pondok tahfidz mencapai Rp35 juta untuk tujuh lembaga, serta bantuan sebesar Rp20 juta untuk dua lembaga.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan operasional masing-masing lembaga sehingga kegiatan pendidikan, pembinaan santri, dan pelayanan sosial dapat terus berjalan dengan baik.
Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara, Bapak Ajmal Arif, Lc., S.HI., MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian BAZNAS terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan Islam dan sosial yang memiliki peran penting dalam membina generasi muda.
Ajmal mengatakan, dirinya memahami kondisi dan tantangan yang dihadapi pondok pesantren karena pernah merasakan langsung kehidupan sebagai seorang santri. Saat ini, ia juga merasakan posisi sebagai orang tua santri.
“Bantuan ini untuk meringankan biaya operasional pesantren. Saya tahu betul kondisi pesantren karena saya juga pernah menjadi santri dan sekarang menjadi orang tua santri,” ujar Ajmal.
Menurutnya, pondok pesantren, pondok tahfidz, dan lembaga pendidikan keagamaan memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter dan meningkatkan pemahaman keagamaan generasi muda. Karena itu, BAZNAS berupaya mengambil bagian dalam mendukung keberlangsungan lembaga-lembaga tersebut melalui penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pimpinan Pondok Diharapkan Ikut Sosialisasikan Zakat
Dalam kesempatan tersebut, Ajmal juga mengajak para pimpinan pondok pesantren dan para ustadz untuk ikut berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban zakat.
Ia berharap, dalam setiap khutbah, ceramah, maupun kegiatan keagamaan lainnya, para ustadz dapat terus mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya menunaikan zakat dan menyalurkannya melalui BAZNAS.
Menurut Ajmal, meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar zakat akan memperkuat kemampuan BAZNAS dalam menjalankan berbagai program pendistribusian dan pemberdayaan masyarakat, termasuk membantu lembaga pendidikan dan sosial keagamaan.
Ajakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem zakat di Kabupaten Kolaka Utara, di mana masyarakat yang memiliki kemampuan menunaikan zakat dapat berkontribusi membantu masyarakat dan lembaga yang membutuhkan.
Kemenag Apresiasi Program BAZNAS
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara yang diwakili Seksi Pakis, Bapak H. Sudianto, S.Ag., menyampaikan apresiasi atas program bantuan yang diberikan BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara.
Menurutnya, dukungan terhadap pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan merupakan bagian penting dalam memperkuat pendidikan serta pembinaan keagamaan masyarakat.
Ia berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi lembaga penerima dan digunakan sesuai kebutuhan operasional serta kepentingan pembinaan para santri.
Pemkab Kolaka Utara Dukung Sinergi
Dukungan terhadap program tersebut juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui sambutan Bupati Kolaka Utara yang diwakili Asisten II Setda Kolaka Utara, Ibu Nurbaya, SE., MM.
Dalam sambutannya, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menyampaikan dukungan terhadap program BAZNAS sekaligus menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah, BAZNAS, Kementerian Agama, dan lembaga pendidikan keagamaan.
Pemerintah daerah berharap bantuan yang telah diberikan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menunjang kebutuhan operasional lembaga serta memberikan manfaat bagi para santri dan masyarakat.
Sinergi tersebut dinilai penting agar program pemberdayaan dan pelayanan sosial keagamaan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat Kolaka Utara.
Perwakilan Lembaga Sampaikan Kesan dan Pesan
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi penyampaian kesan dan pesan dari perwakilan lembaga penerima bantuan.
Dari unsur pondok pesantren, kesan dan pesan disampaikan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Darul Istiqamah Cabang Katoi, Ustadz Islahuddin, S.Pd.I., M.Pd.
Sementara dari unsur pondok tahfidz, penyampaian kesan dan pesan diwakili oleh Pimpinan Tahfidz Assadiyah Lapai, Ustadz Samsu Rijal, S.HI., M.Pd.
Keduanya menyampaikan apresiasi atas perhatian dan bantuan yang diberikan BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara kepada lembaga pendidikan keagamaan. Bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat dalam menunjang operasional serta meningkatkan pelayanan pendidikan dan pembinaan para santri.
Memperkuat Peran Zakat untuk Pendidikan dan Sosial
Pendistribusian bantuan operasional tahun 2026 ini menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung lembaga pendidikan serta sosial keagamaan di Kabupaten Kolaka Utara.
Melalui bantuan tersebut, BAZNAS tidak hanya menjalankan fungsi pendistribusian dana umat, tetapi juga berupaya memperkuat keberadaan lembaga-lembaga yang memiliki peran strategis dalam pendidikan, pembinaan akhlak, penghafalan Al-Qur'an, serta pelayanan sosial kepada masyarakat.
Dengan dukungan pemerintah daerah, Kementerian Agama, para ulama, pimpinan pondok, dan masyarakat, BAZNAS Kolaka Utara berharap gerakan zakat, infak, dan sedekah semakin tumbuh sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pada akhirnya, bantuan yang disalurkan diharapkan bukan sekadar membantu memenuhi kebutuhan operasional lembaga, tetapi juga menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam membangun generasi Kolaka Utara yang berilmu, berakhlak, dan memiliki kepedulian sosial.
07/09/2026 | KM. Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Modal Usaha Mikro Rp 419,5 Juta
KOLAKA UTARA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara menyalurkan bantuan modal usaha mikro kepada masyarakat pada tahun 2026. Jika pada tahun-tahun sebelumnya bantuan diserahkan dalam bentuk uang tunai, tahun ini bantuan diberikan langsung dalam bentuk barang sesuai kebutuhan usaha masing-masing penerima.
Perubahan mekanisme tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyaluran Bantuan Modal Usaha Mikro Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara, Lantai I Masjid Agung Kolaka Utara, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara Bapak H. Muhammad Idrus, S.Sos.,M.Si Ketua BAZNAS Kolaka Utara Bapak Ajmal Arif, Lc, S.HI., MH Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara Bapak Alimuddin, S.Ag.,MH Kepala Kementerian Haji dan Umrah Dra. Hj. Darniati, serta Kabag Kesra Setda Kolaka Utara Hj. Haisa Kadir, S.Pd
Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara mengatakan, bantuan modal usaha mikro tahun ini diberikan kepada 92 mustahik yang tersebar di berbagai kecamatan.
Jumlah tersebut ditetapkan setelah melalui proses seleksi, survei, dan verifikasi lapangan, jumlah masyarakat yang mengajukan bantuan sebenarnya mencapai lebih dari 100 orang.
“Program ini merupakan bantuan modal usaha tahun 2026. Dari lebih seratus orang yang mengajukan, setelah melalui survei dan verifikasi lapangan, sebanyak 92 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima bantuan,” kata Ajmal Arif.
Total nilai bantuan yang disalurkan BAZNAS Kolaka Utara pada tahun ini mencapai Rp 419.500.000. Bantuan diberikan dengan nominal Rp 5 juta dan Rp 3,5 juta sesuai hasil penetapan kebutuhan masing-masing usaha.
Dalam skema baru tersebut, penerima bantuan tidak menerima uang secara langsung. Mustahik dapat mengambil barang yang dibutuhkan untuk menjalankan atau mengembangkan usahanya di toko grosir di wilayah masing-masing. Selanjutnya, pembayaran barang tersebut dituntaskan oleh pihak BAZNAS.
perubahan pola penyaluran bantuan merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program pada tahun-tahun sebelumnya. BAZNAS masih menemukan adanya penerima bantuan yang tidak menggunakan dana sesuai dengan tujuan awal, yakni sebagai modal usaha.
“Kalau sebelumnya bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai, tahun ini kami salurkan dalam bentuk barang. Tujuannya agar bantuan benar-benar digunakan sebagai modal usaha dan tidak dialihkan untuk kebutuhan lain,” ujarnya.
Menurutnya, pola penyaluran dalam bentuk barang diharapkan dapat memastikan bantuan benar-benar memberikan manfaat bagi keberlangsungan usaha penerima. Dengan demikian, bantuan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain memberikan bantuan modal, BAZNAS juga mulai mendorong para mustahik untuk membangun kebiasaan berinfak secara rutin. Meskipun penerima belum mencapai nisab zakat, mereka diharapkan mulai menyisihkan sebagian kecil keuntungan dari usahanya, misalnya Rp1.000 setiap hari.
Kebiasaan tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses membangun kesadaran berbagi sekaligus menumbuhkan kemandirian ekonomi.
“Harapan kami, suatu saat para mustahik ini tidak lagi menjadi penerima bantuan, tetapi berubah menjadi muzaki atau orang yang mampu membantu masyarakat lainnya melalui zakat, infak maupun sedekah,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara Muhammad Idrus menyambut baik perubahan mekanisme penyaluran bantuan tersebut. Menurutnya, pemberian bantuan dalam bentuk barang dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan modal benar-benar digunakan bagi pengembangan usaha.
Namun, Idrus mengingatkan agar program pemberdayaan tidak berhenti pada tahap penyerahan bantuan. Menurutnya, diperlukan pendampingan serta evaluasi secara berkala untuk mengetahui perkembangan usaha para penerima.
“Kita jangan hanya memberikan bantuan lalu selesai. Tahun depan muncul nama baru lagi tanpa melihat perkembangan penerima sebelumnya. Harus ada kesinambungan dan pendampingan sehingga bantuan ini benar-benar memberikan dampak,” tegas Idrus.
Ia bahkan mengusulkan agar BAZNAS bersama pemerintah daerah dapat memilih sekitar lima hingga sepuluh penerima potensial untuk mendapatkan pemantauan secara khusus.
Penerima yang menunjukkan perkembangan usaha yang signifikan, kata Idrus, dapat dipertimbangkan memperoleh bantuan lanjutan dengan nominal yang lebih besar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Kita lihat nanti apakah memungkinkan sesuai aturan. Kalau memang usahanya berkembang dengan baik, kenapa tidak didorong lagi dengan bantuan yang lebih besar, bahkan sampai Rp 50 juta. Yang penting ada semangat, ada motivasi dan ada bukti bahwa bantuan sebelumnya benar-benar dimanfaatkan,” ucap Idrus.
Menurutnya, ukuran keberhasilan program pemberdayaan bukan semata-mata banyaknya bantuan yang disalurkan, melainkan sejauh mana penerima mampu meningkatkan taraf ekonominya, menjadi mandiri, dan pada akhirnya mampu memberikan manfaat kepada masyarakat lainnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara Alimuddin menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan BAZNAS melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di seluruh kecamatan.
Menurut Alimuddin, pengumpulan infak, termasuk infak Ramadan dan infak haji, selama ini telah berjalan secara tertib sebelum diserahkan kepada BAZNAS untuk selanjutnya dikelola dan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kolaborasi antara Kementerian Agama dan BAZNAS tersebut diharapkan semakin memperkuat optimalisasi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), khususnya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Program bantuan modal usaha mikro tahun 2026 ini menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan dana ZIS untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Kolaka Utara. Dengan perubahan mekanisme penyaluran, proses seleksi yang lebih ketat, serta rencana pendampingan dan evaluasi berkelanjutan, program tersebut diharapkan mampu melahirkan pelaku usaha mikro yang semakin mandiri.
Pada akhirnya, penerima manfaat diharapkan tidak selamanya berada pada posisi sebagai mustahik, tetapi dapat berkembang menjadi muzaki yang mampu menunaikan zakat serta berbagi melalui infak dan sedekah kepada masyarakat lainnya.
07/08/2026 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Terima Kunjungan Silaturahmi Civitas Akademika IAI Al Bukhari Wesalo Kolaka Timur
Kolaka Utara, 29 Juli 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara menerima kunjungan silaturahmi dari civitas akademika Institut Agama Islam (IAI) Al Bukhari Wesalo Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, di Aula BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara, Rabu (29/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi ajang mempererat hubungan kelembagaan sekaligus bertukar gagasan mengenai pengembangan pendidikan Islam dan penguatan syiar zakat di tengah masyarakat.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara, Ajmal Arif, Lc., S.H.I., M.H., didampingi Wakil Ketua II Zainul Muluk, S.S. Dari pihak IAI Al Bukhari Wesalo Kolaka Timur hadir Wakil Rektor I Dr. H. Suherman, S.Ag., M.M., bersama Dr. Masri Damang, S.E.I., M.A. dan Kiai Haeruddin, S.Pd.I., M.Pd.
Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor I IAI Al Bukhari Wesalo Kolaka Timur memaparkan berbagai gagasan terkait pengembangan perguruan tinggi keagamaan Islam, termasuk peluang-peluang yang dapat dikembangkan pada masa mendatang dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, serta kontribusi institusi terhadap pembangunan umat.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memperkenalkan berbagai program kerja BAZNAS yang telah dan sedang dilaksanakan, khususnya program-program yang berkaitan dengan penguatan pendidikan keagamaan, pemberdayaan masyarakat, serta pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat secara produktif dan tepat sasaran.
Dalam dialog tersebut, Ajmal Arif juga menegaskan pentingnya membangun sinergi antara lembaga pendidikan tinggi Islam dengan BAZNAS dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban menunaikan zakat. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi dan dakwah kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya zakat sebagai instrumen ibadah sekaligus pemberdayaan ekonomi umat.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan tokoh agama, untuk bersama-sama menyampaikan kepada umat Islam yang telah memenuhi syarat wajib zakat agar menunaikan kewajibannya melalui lembaga resmi. Dengan demikian, potensi zakat dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Silaturahmi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara dan IAI Al Bukhari Wesalo Kolaka Timur, terutama dalam mendukung pengembangan pendidikan Islam, peningkatan literasi zakat, serta pemberdayaan umat melalui berbagai program yang berorientasi pada kemaslahatan bersama.
29/07/2026 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Artikel Terbaru
Syarat Kelengkapan Administrasi Pengajuan Bantuan Bedah Rumah di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Program Bantuan Bedah Rumah merupakan salah satu bentuk kepedulian BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara dalam meningkatkan taraf hidup mustahik melalui perbaikan hunian yang tidak layak. Melalui program ini, BAZNAS berupaya membantu warga kurang mampu yang tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan agar dapat memperoleh tempat tinggal yang lebih aman, nyaman, dan sehat.
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran, BAZNAS menetapkan beberapa syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon. Berikut adalah syarat kelengkapan berkas pengajuan bantuan bedah rumah:
1. Surat Permohonan yang Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Pemohon harus membuat surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Surat ini memuat identitas pemohon, kondisi rumah yang membutuhkan perbaikan, serta alasan permohonan bantuan.
2. KTP dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon
Pemohon wajib melampirkan:
· Fotokopi KTP, dan
· Fotokopi KK,
yang menunjukkan bahwa pemohon merupakan warga dan berdomisili di Kabupaten Kolaka Utara.
3. Menyertakan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Dokumen RAB harus disusun secara rinci di dalam proposal permohonan. RAB mencakup:
· Perkiraan kebutuhan material,
· Biaya tenaga kerja,
· Peralatan,
· dan rincian biaya lainnya.
RAB yang jelas akan memudahkan BAZNAS dalam melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan bantuan.
4. Surat Keterangan Tidak Mampu
Pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemerintah Desa atau Kelurahan sebagai bukti bahwa benar-benar termasuk kategori mustahik.
5. Foto Kondisi Rumah
Foto rumah yang diusulkan untuk dibedah wajib disertakan untuk menggambarkan kondisi sebenarnya, termasuk:
· Bagian luar rumah,
· Bagian dalam rumah,
· Area yang membutuhkan perbaikan mendesak.
Dokumentasi ini menjadi bagian penting dalam proses survei dan penilaian.
6. Bukti Kepemilikan Lokasi
Untuk menghindari sengketa dan memastikan keabsahan penerima bantuan, pemohon wajib melampirkan bukti kepemilikan lokasi, seperti:
· Sertifikat tanah,
· Surat keterangan garapan,
· atau dokumen resmi lain yang diakui pemerintah desa/kelurahan.
Dengan persyaratan administrasi yang tersusun rapi ini, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memastikan bahwa program bantuan bedah rumah dapat diberikan secara adil, transparan, dan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Program ini diharapkan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memberikan harapan baru bagi keluarga mustahik di Kolaka Utara.
28/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Persyaratan Pengajuan Proposal Bantuan Lembaga atau Organisasi di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara terus berupaya meningkatkan pelayanan serta memastikan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah berjalan tepat sasaran, termasuk kepada lembaga atau organisasi Islam yang membutuhkan dukungan program. Untuk menjaga akuntabilitas serta memudahkan proses verifikasi, BAZNAS menetapkan beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap lembaga atau organisasi yang mengajukan proposal bantuan.
Berikut adalah persyaratan resmi pengajuan proposal bantuan lembaga/organisasi di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara:
1. Lembaga atau Organisasi Islam
Pengajuan proposal hanya dapat dilakukan oleh lembaga atau organisasi berbasis Islam yang memiliki legalitas dan struktur kepengurusan yang jelas. Hal ini bertujuan memastikan bantuan disalurkan kepada pihak-pihak yang sesuai dengan ketentuan syariah dan berada dalam ruang lingkup pemberdayaan umat.
2. Surat Permohonan Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kolaka Utara
Proposal wajib dilampiri surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Surat ini harus dibubuhi stempel basah dari lembaga sebagai bukti keabsahan.
3. Melampirkan Fotokopi Surat Keputusan Struktur Kelembagaan
Lembaga harus menyertakan fotokopi Surat Keputusan (SK) struktur organisasi yang masih berlaku. Dokumen ini juga wajib dibubuhi stempel basah untuk memastikan keaslian dan legalitas kepengurusan.
4. Melampirkan RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Proposal harus disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terperinci dan relevan dengan program atau kegiatan yang diajukan. RAB berfungsi sebagai acuan BAZNAS dalam menilai kelayakan penggunaan dana yang dimohonkan.
5. Melampirkan Fotokopi Nomor Rekening Lembaga atau Organisasi
Untuk proses penyaluran dana, lembaga diwajibkan melampirkan fotokopi nomor rekening lembaga/organisasi. Rekening harus atas nama lembaga, bukan perorangan, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
6. Melampirkan Fotokopi KTP Ketua Panitia atau Penanggung Jawab
Sebagai bagian dari proses verifikasi identitas, lembaga harus menyertakan fotokopi KTP ketua panitia atau penanggung jawab kegiatan yang tertera dalam proposal.
7. Mencantumkan Nomor Telepon/HP atau WhatsApp yang Bisa Dihubungi
Untuk memudahkan komunikasi selama proses verifikasi, proposal wajib mencantumkan nomor telepon atau WhatsApp aktif dari pihak penanggung jawab.
8. Proposal Dibuat 3 Rangkap
Dokumen proposal harus disusun dalam 3 rangkap, dengan ketentuan:
1 rangkap asli, dan
2 rangkap fotokopi.
Semua dokumen diserahkan dalam map tulang untuk memudahkan pengarsipan dan pemeriksaan oleh tim BAZNAS.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan di atas, lembaga atau organisasi Islam dapat mempercepat proses verifikasi dan penilaian proposal oleh BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan program yang didukung benar-benar memberikan manfaat bagi umat dan berjalan sesuai prinsip transparansi serta amanah pengelolaan zakat.
Penulis: Hisbullah
25/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Persyaratan Proposal Bantuan Penyelesaian Studi di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memiliki komitmen kuat dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan, khususnya bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan studi. Melalui program bantuan penyelesaian studi, BAZNAS berharap dapat membantu mahasiswa yang mengalami kendala pembiayaan agar dapat menyelesaikan pendidikannya tepat waktu.
Agar proses pengajuan berjalan tertib dan transparan, BAZNAS menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi. Berikut adalah persyaratan resmi pengajuan proposal bantuan penyelesaian studi:
1. Beragama Islam
Calon penerima bantuan wajib beragama Islam, sesuai ketentuan syariah dalam pendistribusian dana zakat.
2. Permohonan Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Proposal harus dilampiri surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara.
3. Melampirkan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP dan KK yang menunjukkan domisili di Kabupaten Kolaka Utara.
4. Melampirkan Fotokopi Kartu Mahasiswa
Pemohon harus menyertakan fotokopi kartu mahasiswa sebagai bukti status pendidikan.
5. Melampirkan Surat Keterangan Aktif Kuliah dan Transkrip Nilai
Mahasiswa wajib melampirkan surat keterangan aktif kuliah (asli) dan transkrip nilai (asli) dengan stempel basah kampus.
6. Melampirkan RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Proposal wajib memuat RAB yang jelas dan relevan dengan kebutuhan penyelesaian studi.
7. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu
Pemohon harus menyertakan surat keterangan tidak mampu dari desa atau lurah setempat.
8. Melampirkan Fotokopi Nomor Rekening
Pemohon wajib melampirkan fotokopi nomor rekening pribadi.
9. Mencantumkan Nomor HP/WhatsApp
Pemohon harus mencantumkan nomor HP atau WA aktif.
10. Surat Pernyataan Tidak Mendapatkan Bantuan Studi Lain
Pemohon wajib membuat surat pernyataan tidak menerima bantuan penyelesaian studi dari Pemda atau organisasi lain, ditandatangani dan distempel di Dinas Pendidikan.
11. Membuat Surat Tanggung Jawab Mutlak Bermaterai
Pemohon harus menyertakan SPTJM bermaterai sebagai bentuk komitmen dan kejujuran.
12. Proposal Dibuat Tiga Rangkap
Proposal dibuat satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi, menggunakan map tulang untuk pengarsipan.
Dengan persyaratan ini, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memastikan bantuan diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar layak dan membutuhkan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan kontribusi pemuda bagi masyarakat.
Penulis: Hisbullah
25/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
