Artikel Terbaru
Persyaratan Permohonan Bantuan Bencana kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara) merupakan lembaga resmi yang menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah untuk membantu masyarakat yang terdampak musibah. Bagi warga di wilayah Kabupaten Kolaka Utara Kabupaten Kolaka Utara yang ingin mengajukan permohonan bantuan bencana, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar proses verifikasi dan penyaluran bantuan dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
Di bawah ini adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat maupun pemerintah desa/kelurahan yang mengajukan permohonan.
1. Beragama Islam
Bantuan dari BAZNAS diprioritaskan bagi masyarakat beragama Islam, sesuai dengan ketentuan penyaluran zakat kepada mustahik. Oleh karena itu, penerima bantuan wajib merupakan warga Muslim yang terdampak langsung oleh musibah atau bencana.
2. Surat Permohonan dari Kepala Desa/Lurah
Pengajuan bantuan wajib dibuat secara resmi oleh:
Kepala Desa, atau
Lurah setempat
Surat ini ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara, berisi permohonan bantuan untuk warga terdampak.
Surat harus dilengkapi:
Kop surat resmi desa/kelurahan
Tanda tangan dan stempel
Daftar nama-nama korban atau warga yang terdampak bencana
Penjelasan singkat mengenai kondisi dan jenis bencana
Dokumen ini berfungsi sebagai dasar verifikasi awal oleh BAZNAS.
3. Laporan Kejadian Bencana
Pemohon wajib menyusun Laporan Kejadian Bencana yang memuat:
· Jenis bencana (banjir, kebakaran, angin puting beliung, tanah longsor, dsb.)
Waktu dan lokasi kejadian
Jumlah korban atau rumah terdampak
Tingkat kerusakan (ringan, sedang, berat)
Bentuk kerugian yang dialami
Kebutuhan mendesak yang diperlukan kebencanaan
Laporan ini dapat dibuat oleh perangkat desa, ketua RT/RW, atau tim penanggulangan bencana di wilayah setempat.
4. Lampiran Identitas Korban (KTP dan KK)
Untuk memudahkan verifikasi, setiap calon penerima manfaat wajib melampirkan:
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga
Identitas ini digunakan untuk memastikan data korban valid serta menghindari tumpang tindih penerima bantuan.
5. Dokumentasi Kegiatan atau Bukti Kejadian
Dokumentasi sangat penting sebagai bukti bahwa bencana benar-benar terjadi. Lampirkan:
Foto kondisi saat dan setelah kejadian
Foto kerusakan rumah atau fasilitas
Dokumentasi kegiatan penanganan awal (jika ada)
Semakin lengkap dokumentasi, semakin cepat BAZNAS dapat melakukan verifikasi lapangan.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan di atas, proses permohonan bantuan bencana kepada BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tertib. Pemerintah desa/kelurahan diharapkan membantu warganya untuk menyiapkan dokumen administrasi agar bantuan dapat segera disalurkan kepada korban yang membutuhkan.
ARTIKEL08/12/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Syarat Kelengkapan Administrasi Pengajuan Bantuan Bedah Rumah di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Program Bantuan Bedah Rumah merupakan salah satu bentuk kepedulian BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara dalam meningkatkan taraf hidup mustahik melalui perbaikan hunian yang tidak layak. Melalui program ini, BAZNAS berupaya membantu warga kurang mampu yang tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan agar dapat memperoleh tempat tinggal yang lebih aman, nyaman, dan sehat.
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran, BAZNAS menetapkan beberapa syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon. Berikut adalah syarat kelengkapan berkas pengajuan bantuan bedah rumah:
1. Surat Permohonan yang Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Pemohon harus membuat surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Surat ini memuat identitas pemohon, kondisi rumah yang membutuhkan perbaikan, serta alasan permohonan bantuan.
2. KTP dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon
Pemohon wajib melampirkan:
· Fotokopi KTP, dan
· Fotokopi KK,
yang menunjukkan bahwa pemohon merupakan warga dan berdomisili di Kabupaten Kolaka Utara.
3. Menyertakan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Dokumen RAB harus disusun secara rinci di dalam proposal permohonan. RAB mencakup:
· Perkiraan kebutuhan material,
· Biaya tenaga kerja,
· Peralatan,
· dan rincian biaya lainnya.
RAB yang jelas akan memudahkan BAZNAS dalam melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan bantuan.
4. Surat Keterangan Tidak Mampu
Pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemerintah Desa atau Kelurahan sebagai bukti bahwa benar-benar termasuk kategori mustahik.
5. Foto Kondisi Rumah
Foto rumah yang diusulkan untuk dibedah wajib disertakan untuk menggambarkan kondisi sebenarnya, termasuk:
· Bagian luar rumah,
· Bagian dalam rumah,
· Area yang membutuhkan perbaikan mendesak.
Dokumentasi ini menjadi bagian penting dalam proses survei dan penilaian.
6. Bukti Kepemilikan Lokasi
Untuk menghindari sengketa dan memastikan keabsahan penerima bantuan, pemohon wajib melampirkan bukti kepemilikan lokasi, seperti:
· Sertifikat tanah,
· Surat keterangan garapan,
· atau dokumen resmi lain yang diakui pemerintah desa/kelurahan.
Dengan persyaratan administrasi yang tersusun rapi ini, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memastikan bahwa program bantuan bedah rumah dapat diberikan secara adil, transparan, dan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Program ini diharapkan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memberikan harapan baru bagi keluarga mustahik di Kolaka Utara.
ARTIKEL28/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Persyaratan Pengajuan Proposal Bantuan Lembaga atau Organisasi di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara terus berupaya meningkatkan pelayanan serta memastikan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah berjalan tepat sasaran, termasuk kepada lembaga atau organisasi Islam yang membutuhkan dukungan program. Untuk menjaga akuntabilitas serta memudahkan proses verifikasi, BAZNAS menetapkan beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap lembaga atau organisasi yang mengajukan proposal bantuan.
Berikut adalah persyaratan resmi pengajuan proposal bantuan lembaga/organisasi di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara:
1. Lembaga atau Organisasi Islam
Pengajuan proposal hanya dapat dilakukan oleh lembaga atau organisasi berbasis Islam yang memiliki legalitas dan struktur kepengurusan yang jelas. Hal ini bertujuan memastikan bantuan disalurkan kepada pihak-pihak yang sesuai dengan ketentuan syariah dan berada dalam ruang lingkup pemberdayaan umat.
2. Surat Permohonan Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kolaka Utara
Proposal wajib dilampiri surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Surat ini harus dibubuhi stempel basah dari lembaga sebagai bukti keabsahan.
3. Melampirkan Fotokopi Surat Keputusan Struktur Kelembagaan
Lembaga harus menyertakan fotokopi Surat Keputusan (SK) struktur organisasi yang masih berlaku. Dokumen ini juga wajib dibubuhi stempel basah untuk memastikan keaslian dan legalitas kepengurusan.
4. Melampirkan RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Proposal harus disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terperinci dan relevan dengan program atau kegiatan yang diajukan. RAB berfungsi sebagai acuan BAZNAS dalam menilai kelayakan penggunaan dana yang dimohonkan.
5. Melampirkan Fotokopi Nomor Rekening Lembaga atau Organisasi
Untuk proses penyaluran dana, lembaga diwajibkan melampirkan fotokopi nomor rekening lembaga/organisasi. Rekening harus atas nama lembaga, bukan perorangan, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
6. Melampirkan Fotokopi KTP Ketua Panitia atau Penanggung Jawab
Sebagai bagian dari proses verifikasi identitas, lembaga harus menyertakan fotokopi KTP ketua panitia atau penanggung jawab kegiatan yang tertera dalam proposal.
7. Mencantumkan Nomor Telepon/HP atau WhatsApp yang Bisa Dihubungi
Untuk memudahkan komunikasi selama proses verifikasi, proposal wajib mencantumkan nomor telepon atau WhatsApp aktif dari pihak penanggung jawab.
8. Proposal Dibuat 3 Rangkap
Dokumen proposal harus disusun dalam 3 rangkap, dengan ketentuan:
1 rangkap asli, dan
2 rangkap fotokopi.
Semua dokumen diserahkan dalam map tulang untuk memudahkan pengarsipan dan pemeriksaan oleh tim BAZNAS.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan di atas, lembaga atau organisasi Islam dapat mempercepat proses verifikasi dan penilaian proposal oleh BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan program yang didukung benar-benar memberikan manfaat bagi umat dan berjalan sesuai prinsip transparansi serta amanah pengelolaan zakat.
Penulis: Hisbullah
ARTIKEL25/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Persyaratan Proposal Bantuan Penyelesaian Studi di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memiliki komitmen kuat dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan, khususnya bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan studi. Melalui program bantuan penyelesaian studi, BAZNAS berharap dapat membantu mahasiswa yang mengalami kendala pembiayaan agar dapat menyelesaikan pendidikannya tepat waktu.
Agar proses pengajuan berjalan tertib dan transparan, BAZNAS menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi. Berikut adalah persyaratan resmi pengajuan proposal bantuan penyelesaian studi:
1. Beragama Islam
Calon penerima bantuan wajib beragama Islam, sesuai ketentuan syariah dalam pendistribusian dana zakat.
2. Permohonan Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Proposal harus dilampiri surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara.
3. Melampirkan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP dan KK yang menunjukkan domisili di Kabupaten Kolaka Utara.
4. Melampirkan Fotokopi Kartu Mahasiswa
Pemohon harus menyertakan fotokopi kartu mahasiswa sebagai bukti status pendidikan.
5. Melampirkan Surat Keterangan Aktif Kuliah dan Transkrip Nilai
Mahasiswa wajib melampirkan surat keterangan aktif kuliah (asli) dan transkrip nilai (asli) dengan stempel basah kampus.
6. Melampirkan RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Proposal wajib memuat RAB yang jelas dan relevan dengan kebutuhan penyelesaian studi.
7. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu
Pemohon harus menyertakan surat keterangan tidak mampu dari desa atau lurah setempat.
8. Melampirkan Fotokopi Nomor Rekening
Pemohon wajib melampirkan fotokopi nomor rekening pribadi.
9. Mencantumkan Nomor HP/WhatsApp
Pemohon harus mencantumkan nomor HP atau WA aktif.
10. Surat Pernyataan Tidak Mendapatkan Bantuan Studi Lain
Pemohon wajib membuat surat pernyataan tidak menerima bantuan penyelesaian studi dari Pemda atau organisasi lain, ditandatangani dan distempel di Dinas Pendidikan.
11. Membuat Surat Tanggung Jawab Mutlak Bermaterai
Pemohon harus menyertakan SPTJM bermaterai sebagai bentuk komitmen dan kejujuran.
12. Proposal Dibuat Tiga Rangkap
Proposal dibuat satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi, menggunakan map tulang untuk pengarsipan.
Dengan persyaratan ini, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memastikan bantuan diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar layak dan membutuhkan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan kontribusi pemuda bagi masyarakat.
Penulis: Hisbullah
ARTIKEL25/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Persyaratan Pengajuan Bantuan Pengobatan di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk melalui program bantuan pengobatan bagi mustahik yang membutuhkan. Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sedang menghadapi masalah kesehatan dan memerlukan biaya perawatan.
Agar proses verifikasi berjalan efektif, BAZNAS menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah persyaratan resmi pengajuan bantuan pengobatan:
1. Beragama Islam
Pemohon bantuan harus beragama Islam, sesuai ketentuan pendistribusian dana zakat yang ditetapkan syariat.
2. Permohonan Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Setiap pengajuan harus dilampiri surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Surat permohonan sebaiknya menjelaskan kondisi pemohon serta kebutuhan bantuan.
3. Melampirkan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan bahwa pemohon berdomisili di Kabupaten Kolaka Utara.
4. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu
BAZNAS mewajibkan pemohon untuk menyertakan surat keterangan tidak mampu dari desa atau lurah setempat sebagai bukti bahwa pemohon layak menerima bantuan pengobatan.
5. Melampirkan Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit
Untuk memastikan keabsahan kondisi kesehatan, pemohon harus menyertakan surat keterangan rawat inap atau dokumen resmi lain dari rumah sakit yang menjelaskan status perawatan atau kebutuhan medis.
6. Mencantumkan Nomor HP atau WhatsApp
Pemohon wajib mencantumkan nomor HP atau WhatsApp yang aktif agar BAZNAS dapat melakukan komunikasi lanjutan atau verifikasi data.
Melalui persyaratan yang sederhana namun terukur ini, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara berupaya memastikan bahwa bantuan pengobatan dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Program ini merupakan wujud kepedulian sosial BAZNAS dalam meringankan beban masyarakat serta mendukung pemulihan kesehatan mustahik.
ARTIKEL25/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Persyaratan Pengajuan Permohonan Insentif Tenaga Pengajar TPQ/TPA di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara berkomitmen mendukung lembaga pendidikan Al-Qur’an seperti TPQ dan TPA melalui pemberian insentif tenaga pengajar. Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada para ustaz dan ustazah yang telah berdedikasi dalam membina generasi Qur’ani di wilayah Kolaka Utara.
Untuk memastikan proses penyaluran insentif berjalan transparan dan tepat sasaran, BAZNAS menetapkan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pengusul. Berikut adalah persyaratan resmi pengajuan permohonan insentif tenaga pengajar TPQ/TPA:
1. Permohonan Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Pengajuan harus disertai surat permohonan resmi yang:
· Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara,
· Ditandatangani oleh Ketua TPQ atau TPA,
· Dibubuhi stempel basah pada berkas permohonan asli,
· Mencantumkan tanggal pembuatan permohonan secara jelas.
2. Melampirkan Fotokopi Izin Operasional dari Kemenag
TPQ atau TPA wajib melampirkan fotokopi izin operasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebagai bukti legalitas lembaga.
3. Melampirkan Fotokopi SK Pengurus TPQ/TPA
Pemohon harus menyertakan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengurus TPQ/TPA yang masih berlaku.
4. Melampirkan Data Santri (Asli)
Lembaga wajib melampirkan data santri secara lengkap, terbaru, dan dalam bentuk berkas asli, bukan fotokopi.
5. Melampirkan Data Ustaz/Ustazah (Asli)
Data tenaga pengajar, termasuk nama, tugas, dan status mengajar, harus dilampirkan dalam dokumen asli.
6. Melampirkan Fotokopi KTP Ustaz dan Ustazah
Setiap ustaz atau ustazah penerima insentif harus melampirkan fotokopi KTP sebagai bukti identitas yang sah.
7. Melampirkan Nomor HP/WhatsApp
Untuk mempermudah komunikasi dan verifikasi, lembaga harus mencantumkan nomor HP atau WhatsApp yang aktif.
8. Melampirkan Dokumentasi Kegiatan Belajar Mengajar Terbaru
Dokumentasi berupa foto atau bukti kegiatan belajar mengajar yang paling terbaru harus disertakan sebagai bahan penilaian kelayakan.
9. Berkas Menggunakan Map Tulang
Seluruh berkas dikumpulkan dan disusun rapi dalam map tulang agar mudah diverifikasi dan diarsipkan oleh pihak BAZNAS.
Dengan persyaratan yang terstruktur ini, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memastikan proses penyaluran insentif bagi tenaga pengajar TPQ/TPA berlangsung adil, transparan, dan tepat sasaran. Program ini menjadi wujud dukungan BAZNAS terhadap pendidikan Al-Qur’an dan penguatan moral generasi muda di Kabupaten Kolaka Utara.
ARTIKEL25/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Persyaratan Proposal Bantuan Modal Usaha di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Dalam upaya meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara menjalankan program bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan dukungan permodalan. Program ini ditujukan untuk mustahik yang ingin mengembangkan atau mempertahankan usaha demi meningkatkan taraf hidup keluarganya.
Agar bantuan diberikan tepat sasaran, BAZNAS menetapkan dua kategori persyaratan, yaitu kriteria penerima dan syarat administrasi. Berikut penjelasan lengkapnya:
A. Kriteria Penerima Bantuan Modal Usaha
Untuk dapat mengajukan permohonan bantuan modal usaha, calon penerima harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Warga dan Berdomisili di Kabupaten Kolaka Utara
Pemohon harus merupakan penduduk Kolaka Utara dan berdomisili di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
2. Memiliki Usaha Mikro yang Sudah Berjalan Minimal 1 Bulan
Usaha pemohon harus sudah berjalan setidaknya 1 bulan, serta terdaftar di Pemerintah Desa sebagai bentuk legalitas dasar usaha.
3. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
Program ini diprioritaskan untuk masyarakat kurang mampu, sehingga pemohon tidak boleh berstatus ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.
4. Tidak Sedang Menerima Pendanaan KUR
Pemohon tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau bantuan permodalan lain dari lembaga keuangan formal.
5. Jenis Usaha Jelas
Jenis usaha harus memiliki bidang usaha yang jelas, baik di sektor industri, perdagangan barang, maupun jasa.
6. Usaha Masih Aktif Beroperasi
Bantuan hanya diberikan kepada usaha yang masih berjalan, bukan usaha yang sedang tidak aktif atau berhenti beroperasi.
7. Bukan Orang Kaya
Calon penerima harus termasuk kategori mustahik, bukan golongan mampu atau kaya.
8. Bukan Bisnis Haram
Usaha yang dijalankan harus sesuai syariah, tidak bergerak dalam aktivitas haram seperti minuman keras, perjudian, atau usaha yang bertentangan dengan nilai Islam.
9. Aset Maksimal 30 Juta Rupiah
Usaha yang diajukan memiliki total nilai aset tidak lebih dari Rp30.000.000, sesuai kategori usaha mikro.
10. Memiliki Tempat Usaha yang Jelas
Pemohon harus memiliki lokasi usaha yang jelas dan dapat diverifikasi oleh tim BAZNAS.
B. Syarat Administrasi Pengajuan Proposal
Pemohon wajib melengkapi berkas administrasi berikut agar proposal dapat diproses:
1. Fotokopi KTP
Sebagai bukti identitas dan domisili.
2. Fotokopi Kartu Keluarga
Untuk memastikan data keluarga dan kecocokan identitas.
3. Surat Keterangan Miskin
Dikeluarkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah sebagai bukti bahwa pemohon termasuk kategori mustahik.
4. Surat Keterangan Usaha
Dikeluarkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah, menyatakan bahwa usaha pemohon benar-benar ada dan sedang berjalan.
5. Fotokopi Rekening Bank
Rekening atas nama pemohon untuk keperluan penyaluran bantuan.
6. Surat Permohonan
Surat resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara, menjelaskan maksud pengajuan bantuan modal usaha.
7. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
RAB yang dirinci dengan jelas di dalam proposal, meliputi kebutuhan modal, peralatan, bahan baku, atau kebutuhan lainnya.
8. Foto Diri di Tempat Usaha
Sebagai bukti keberadaan usaha dan lokasi operasional.
9. Sertifikat Halal (Jika Ada)
Jika usaha memiliki produk yang sudah bersertifikat halal, sertifikat tersebut dapat dilampirkan sebagai nilai tambah.
10. Nomor HP/WhatsApp
Nomor telepon yang aktif untuk memudahkan proses verifikasi oleh BAZNAS.
Melalui persyaratan yang terstruktur dalam dua bagian ini, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memastikan bahwa program bantuan modal usaha dapat diberikan secara tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas usaha mikro dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mustahik di Kabupaten Kolaka Utara.
ARTIKEL25/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Sinergi Pemerintah Daerah dan BAZNAS Kolaka Utara Wujudkan Kolut Sejahtera dan Berdaya
Kolaka Utara — Di tengah dinamika sosial ekonomi yang terus berubah, sinergi antara lembaga keagamaan dan pemerintah daerah menjadi salah satu prasyarat penting dalam membangun masyarakat yang sejahtera, berdaya, dan berkeadilan. Kabupaten Kolaka Utara menjadi contoh nyata dari kolaborasi strategis ini. Melalui kerja sama yang harmonis antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Pemerintah Daerah, lahirlah berbagai program pemberdayaan yang berpihak pada masyarakat akar rumput.
Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., menegaskan bahwa pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada instrumen kebijakan fiskal dan ekonomi semata, tetapi juga pada moralitas sosial dan solidaritas kemanusiaan.
“BAZNAS bukan sekadar lembaga keagamaan, tetapi mitra strategis pemerintah dalam membangun keadilan sosial. Melalui zakat, infak, dan sedekah, kita menghidupkan dimensi spiritual pembangunan,” ungkapnya.
Sinergi yang terjalin ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan telah bertransformasi menjadi model kolaboratif pembangunan berbasis nilai keislaman dan kemanusiaan. BAZNAS Kolaka Utara di bawah kepemimpinan Ajmal Arif, Lc., S.HI., M.H., telah mengarahkan fokus programnya pada tiga pilar utama: pemberdayaan ekonomi umat, penguatan literasi zakat, dan distribusi bantuan sosial yang berkeadilan.
Menurut Ajmal Arif, zakat memiliki peran strategis dalam membentuk ekosistem ekonomi yang inklusif dan beretika. “Zakat bukan hanya ritual spiritual, tetapi juga mekanisme sosial yang menyalurkan kemaslahatan dari surplus ekonomi menuju titik-titik defisit kesejahteraan. Dengan tata kelola yang transparan dan profesional, zakat mampu menjadi instrumen pembangunan alternatif yang berkeadilan,” jelasnya.
Program-program sinergis yang dijalankan antara lain Zakat Produktif untuk Mustahik Berdaya, Beasiswa Cendekia Zakat, serta Bantuan Kemanusiaan Kolut Peduli. Melalui program ini, ratusan masyarakat pra-sejahtera telah merasakan manfaat langsung, baik dalam bentuk bantuan modal usaha, pelatihan kewirausahaan, maupun dukungan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga mustahik.
Lebih jauh, Pemerintah Daerah Kolaka Utara juga memberikan dukungan regulatif dan moral bagi penguatan peran BAZNAS, termasuk melalui kebijakan zakat profesi ASN dan integrasi data mustahik dalam sistem kesejahteraan daerah. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat basis penghimpunan dana zakat, tetapi juga memastikan penyalurannya tepat sasaran dan berdampak nyata.
Dari perspektif sosiologis, sinergi antara BAZNAS dan pemerintah daerah mencerminkan praktik governance kolaboratif berbasis nilai religius — sebuah model pemerintahan partisipatif yang menggabungkan otoritas negara dan kekuatan moral umat. Dalam konteks ini, zakat menjadi medium rekonsiliasi antara spiritualitas dan ekonomi, antara etika dan kebijakan publik.
Ajmal Arif menambahkan, “Kami memandang zakat sebagai energi sosial. Ia bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang membangun kesetaraan, menegakkan martabat, dan mengubah paradigma kemiskinan menjadi pemberdayaan.”
Melalui berbagai inisiatif tersebut, Kolaka Utara perlahan menapaki jalan menuju visi “Kolut Sejahtera dan Berdaya”, sebuah cita moral sekaligus politik kemanusiaan yang menjadikan zakat sebagai pilar utama dalam arsitektur pembangunan sosial daerah.
Sinergi antara BAZNAS dan Pemerintah Daerah Kolaka Utara merupakan cerminan dari tata kelola sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kolaborasi ini menggabungkan rasionalitas kebijakan publik dengan spiritualitas zakat, menjadikan pembangunan tidak sekadar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pertumbuhan moral dan solidaritas sosial.
ARTIKEL03/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
BAZNAS Kolaka Utara Dorong Optimalisasi Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan di Bumi Patowonua
Kolaka Utara — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang transparan dan berdampak langsung. Lembaga ini gencar mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung program pengentasan kemiskinan di Bumi Patowonua.
Ketua BAZNAS Kolaka Utara, Ajmal Arif, Lc., S.HI., M.H., mengungkapkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen sosial yang mampu mempersempit jurang kesenjangan ekonomi. “Zakat harus menjadi solusi nyata dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kami ingin memastikan dana umat dikelola secara profesional dan tepat sasaran,” ujarnya saat ditemui di Kantor BAZNAS Kolaka Utara, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, pengumpulan zakat di Kolaka Utara terus mengalami peningkatan setiap tahun berkat sinergi antara pemerintah daerah, ASN, dan masyarakat. Salah satu program unggulan yang kini dijalankan ialah Zakat Produktif untuk Pemberdayaan Ekonomi Mustahik, di mana penerima zakat diberikan bantuan modal usaha serta pendampingan kewirausahaan agar mampu mandiri secara ekonomi.
“Melalui zakat produktif, kami ingin mengubah status mustahik menjadi muzakki. Ini bukan sekadar bantuan konsumtif, tapi investasi sosial jangka panjang,” tambahnya.
Selain itu, BAZNAS Kolaka Utara juga aktif dalam menyalurkan zakat konsumtif bagi warga lanjut usia, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam. Program Kolut Peduli dan Kolut Sejahtera menjadi dua bentuk nyata kepedulian lembaga terhadap kelompok rentan di tengah masyarakat.
Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., memberikan apresiasi atas kiprah BAZNAS yang semakin progresif. Menurutnya, peran BAZNAS sangat penting dalam mendukung visi daerah menuju masyarakat Kolaka Utara yang religius dan sejahtera.
“BAZNAS bukan hanya lembaga pengumpul zakat, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat,” kata Bupati dalam sambutannya pada kegiatan sinergi zakat di Aula Pemerintah Daerah Kolaka Utara.
Ke depan, BAZNAS Kolaka Utara akan memperkuat digitalisasi layanan zakat melalui sistem pembayaran non-tunai dan aplikasi zakat online untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajibannya. Langkah ini diharapkan mampu memperluas jangkauan serta meningkatkan partisipasi muzakki di seluruh wilayah kecamatan.
“Dengan pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berdampak, kami yakin zakat bisa menjadi instrumen penggerak ekonomi umat sekaligus meneguhkan nilai keadilan sosial di Kolaka Utara,” tutup Ketua BAZNAS.
ARTIKEL01/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
