Pj. Bupati Kolaka Utara bersama Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara serta para pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kolaka Utara, mendistribusikan Zakat Maal
21/03/2024 | Penulis: Humas Baznas Kolut

Dokumentasi BAZNAS Kolaka Utara
Pada hari Rabu, 20 Maret 2024, Pj. Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP.,MA, bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara, Ustadz Ajmal Arif, Lc.,SHI.,MH, serta para pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kolaka Utara, melaksanakan kegiatan distribusi Zakat Maal di Masjid Raya Desa Tiwu, Kecamatan Tiwu. Kegiatan ini merupakan bagian dari program penyaluran zakat untuk fakir miskin se-Kabupaten Kolaka Utara pada tahun 1445 H / 2024 M.
Dalam acara tersebut, sebanyak 21 paket santunan per desa diserahkan kepada fakir miskin dengan menggunakan dana zakat maal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhasil dihimpun oleh Baznas. Pj. Bupati Sukanto Toding dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya memperkuat ukhuwah dan solidaritas antarwarga. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar memberi dan menerima, tetapi juga merupakan bentuk untuk memperkuat nilai kebersamaan dan kesatuan sebagai umat.
Menurutnya, dana zakat yang terkumpul adalah bukti dari kepedulian bersama, dan ia berharap penerimaan santunan dilakukan dengan penuh keikhlasan. Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan Baznas dalam mengelola zakat untuk kesejahteraan masyarakat.
Berita Lainnya
Zakat Jadi Solusi: BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Operasional TPQ dan Ponpes
BAZNAS Sulawesi Tenggara Gelar Rakorda se-Sultra di Kolaka Utara
BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Rp5 Juta kepada Korban Kebakaran di Desa Beringin
BAZNAS Kolaka Utara Gelar Bimbingan Penyelenggaraan Jenazah untuk Perempuan dari Seluruh Desa
Baznas Kolaka Utara Gelar Pembinaan UMKM, Dorong Mustahik Jadi Muzakki
Peduli Korban Bencana, BAZNAS Kolaka Utara Turun Tangan Bantu Warga Sapoiha

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
