WhatsApp Icon

Pengurus BAZNAS Kolaka Utara Sosialisasikan Zakat, Infak, dan Sedekah di Kantor Bawaslu

01/04/2024  |  Penulis: Humas Baznas Kolut

Bagikan:URL telah tercopy
Pengurus BAZNAS Kolaka Utara Sosialisasikan Zakat, Infak, dan Sedekah di Kantor Bawaslu

Dokumentasi BAZNAS Kolaka Utara

Kolaka Utara, 1 April 2024 - Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara, melalui Wakil Ketua 1, KM. Muh Tang, S.Ag, dan Wakil Ketua II, Zainul Muluk, S.S, melakukan kegiatan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Utara, hari Senin.

Kunjungan ini diterima oleh Pimpinan Bawaslu Kolaka Utara, Ibu Mirnawati, S.M, Sekretaris Irwan, S.Sos.,M.Si, dan staf Bawaslu. Dalam kesempatan tersebut, KM. Muh Tang menjelaskan bahwa bagi mereka yang telah mencapai haul dan nisab, wajib untuk membayar zakat. Namun, bagi yang belum mencapai nisab, dapat berinfak sebagai gantinya.

"Tidak melaksanakan kewajiban zakat dapat berakibat pada azab di neraka," ungkap KM. Muh Tang.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya zakat, infak, dan sedekah dalam Islam, serta bagaimana cara menghitungnya sesuai syariat

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat