Bersihkan harta dengan sedekah
14/03/2024 | Penulis: Hisbullah, S.Pd

Humas Baznas
Membersihkan harta dengan sedekah adalah tindakan yang dianjurkan dalam agama Islam. Salah satu dalilnya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 267 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
Membersihkan harta melalui sedekah memiliki dasar logika yang kuat. Pertama, dengan memberikan sebagian dari harta kepada yang membutuhkan, kita mengurangi sifat keserakahan dan kedekatan terhadap materi. Hal ini membantu menjaga keseimbangan dalam kepemilikan harta dan mendorong sikap rasa syukur atas karunia yang diberikan.
Kedua, sedekah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial. Dengan menyumbangkan harta kepada yang membutuhkan, kita membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan bantuan kepada mereka yang kurang beruntung. Ini menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.
Ketiga, sedekah juga membawa manfaat spiritual. Dengan memberikan sedekah, kita mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT. Hal ini memperkuat hubungan kita dengan-Nya dan meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab sosial serta kewajiban terhadap sesama manusia.
Dengan demikian, membersihkan harta melalui sedekah tidak hanya berdasarkan ajaran agama, tetapi juga memiliki dasar logika yang kuat dalam menjaga keseimbangan keuangan, memperkuat kesejahteraan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan spiritual.
Berita Lainnya
Baznas Kolaka Utara Gelar Pembinaan UMKM, Dorong Mustahik Jadi Muzakki
PT. Tambang Mineral Maju Batu Putih Setorkan Zakat Perusahaan Rp 50 Juta ke BAZNAS Kolaka Utara
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Dorong Sinergi dengan BKKBN untuk Cegah Stunting di Batu Putih
BAZNAS Kolaka Utara Berikan Piagam Penghargaan kepada UPZ Kemenag sebagai Pengumpul ZIS Terbanyak 2025
BAZNAS Sulawesi Tenggara Gelar Rakorda se-Sultra di Kolaka Utara
BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Zakat Rp1,19 Miliar kepada 2.793 Mustahik

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
