Bersihkan harta dengan sedekah
14/03/2024 | Penulis: Hisbullah, S.Pd

Humas Baznas
Membersihkan harta dengan sedekah adalah tindakan yang dianjurkan dalam agama Islam. Salah satu dalilnya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 267 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
Membersihkan harta melalui sedekah memiliki dasar logika yang kuat. Pertama, dengan memberikan sebagian dari harta kepada yang membutuhkan, kita mengurangi sifat keserakahan dan kedekatan terhadap materi. Hal ini membantu menjaga keseimbangan dalam kepemilikan harta dan mendorong sikap rasa syukur atas karunia yang diberikan.
Kedua, sedekah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial. Dengan menyumbangkan harta kepada yang membutuhkan, kita membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan bantuan kepada mereka yang kurang beruntung. Ini menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.
Ketiga, sedekah juga membawa manfaat spiritual. Dengan memberikan sedekah, kita mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT. Hal ini memperkuat hubungan kita dengan-Nya dan meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab sosial serta kewajiban terhadap sesama manusia.
Dengan demikian, membersihkan harta melalui sedekah tidak hanya berdasarkan ajaran agama, tetapi juga memiliki dasar logika yang kuat dalam menjaga keseimbangan keuangan, memperkuat kesejahteraan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan spiritual.
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Dorong Sinergi dengan BKKBN untuk Cegah Stunting di Batu Putih
Peduli Korban Kebakaran, BAZNAS Kolaka Utara Serahkan Bantuan Rp 5 Juta
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Dorong Sinergi BKKBN dan Lembaga Zakat untuk Cegah Stunting
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Terima Kunjungan Silaturahmi Civitas Akademika IAI Al Bukhari Wesalo Kolaka Timur
BAZNAS Sulawesi Tenggara Gelar Rakorda se-Sultra di Kolaka Utara
BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Rp 5 Juta kepada Korban Kebakaran di Desa Tolala
BAZNAS Kolaka Utara Gelar Bimbingan Penyelenggaraan Jenazah untuk Perempuan dari Seluruh Desa
Pembinaan UPZ se-Kolaka Utara 2025: Momentum Perkuat Tata Kelola Zakat
Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H. Raih Baznas Award 2025 sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat
BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Modal Usaha Mikro Rp 419,5 Juta
Rakor Optimalisasi Kampanye ZIS, BAZNAS Kolaka Utara Dorong Kolaborasi untuk Tingkatkan Kesadaran Umat
Wakil Ketua BAZNAS Kolaka Utara Serahkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Desa Ponggiha
BAZNAS Kolaka Utara dan BKMT Gelar Pengajian serta Sosialisasi ZIS dan Program BAZNAS 2026 di 15 Kecamatan
BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Operasional untuk Pondok Pesantren, Tahfidz, dan Panti Asuhan
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Hadiri Pelepasan Jamaah Haji se-Sultra dan Penerimaan Infaq Haji

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kolaka Utara.
Lihat Daftar Rekening →