Bersihkan harta dengan sedekah
14/03/2024 | Penulis: Hisbullah, S.Pd

Humas Baznas
Membersihkan harta dengan sedekah adalah tindakan yang dianjurkan dalam agama Islam. Salah satu dalilnya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 267 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
Membersihkan harta melalui sedekah memiliki dasar logika yang kuat. Pertama, dengan memberikan sebagian dari harta kepada yang membutuhkan, kita mengurangi sifat keserakahan dan kedekatan terhadap materi. Hal ini membantu menjaga keseimbangan dalam kepemilikan harta dan mendorong sikap rasa syukur atas karunia yang diberikan.
Kedua, sedekah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial. Dengan menyumbangkan harta kepada yang membutuhkan, kita membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan bantuan kepada mereka yang kurang beruntung. Ini menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.
Ketiga, sedekah juga membawa manfaat spiritual. Dengan memberikan sedekah, kita mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT. Hal ini memperkuat hubungan kita dengan-Nya dan meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab sosial serta kewajiban terhadap sesama manusia.
Dengan demikian, membersihkan harta melalui sedekah tidak hanya berdasarkan ajaran agama, tetapi juga memiliki dasar logika yang kuat dalam menjaga keseimbangan keuangan, memperkuat kesejahteraan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan spiritual.
Berita Lainnya
Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H. Raih Baznas Award 2025 sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat
BAZNAS Kolaka Utara Apresiasi PT. TAMBANG MINERAL MAJU (TMM) atas Penyaluran Zakat Perusahaan
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Dorong Sinergi BKKBN dan Lembaga Zakat untuk Cegah Stunting
BAZNAS Kolaka Utara Gelar Silaturahmi dan Pembinaan UPZ Se-Kabupaten, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat
Ketua dan Wakil Ketua Baznas Kolaka Utara Ikuti Rakornas Zakat 2025 di Jakarta
Peduli Korban Kebakaran, BAZNAS Kolaka Utara Serahkan Bantuan Rp 5 Juta
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Hadiri Pelepasan Jamaah Haji se-Sultra dan Penerimaan Infaq Haji
BAZNAS Kolaka Utara Berikan Piagam Penghargaan kepada UPZ Kemenag sebagai Pengumpul ZIS Terbanyak 2025
BAZNAS Kolaka Utara Gelar Bimbingan Penyelenggaraan Jenazah untuk Perempuan dari Seluruh Desa
Baznas Kolaka Utara Gelar Pembinaan UMKM, Dorong Mustahik Jadi Muzakki
Zakat Jadi Solusi: BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Operasional TPQ dan Ponpes
BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Zakat Rp1,4 Miliar kepada 2.940 Mustahik di 15 Kecamatan
BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Rp 5 Juta kepada Korban Kebakaran di Desa Tolala
Wakil Ketua BAZNAS Kolaka Utara Serahkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Desa Ponggiha
BAZNAS Kolaka Utara dan BKMT Gelar Pengajian serta Sosialisasi ZIS dan Program BAZNAS 2026 di 15 Kecamatan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kolaka Utara.
Lihat Daftar Rekening →