Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Syarat Kelengkapan Administrasi Pengajuan Bantuan Bedah Rumah di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
28/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)Program Bantuan Bedah Rumah merupakan salah satu bentuk kepedulian BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara dalam meningkatkan taraf hidup mustahik melalui perbaikan hunian yang tidak layak. Melalui program ini, BAZNAS berupaya membantu warga kurang mampu yang tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan agar dapat memperoleh tempat tinggal yang lebih aman, nyaman, dan sehat.
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran, BAZNAS menetapkan beberapa syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon. Berikut adalah syarat kelengkapan berkas pengajuan bantuan bedah rumah:
1. Surat Permohonan yang Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Pemohon harus membuat surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Surat ini memuat identitas pemohon, kondisi rumah yang membutuhkan perbaikan, serta alasan permohonan bantuan.
2. KTP dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon
Pemohon wajib melampirkan:
· Fotokopi KTP, dan
· Fotokopi KK,
yang menunjukkan bahwa pemohon merupakan warga dan berdomisili di Kabupaten Kolaka Utara.
3. Menyertakan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Dokumen RAB harus disusun secara rinci di dalam proposal permohonan. RAB mencakup:
· Perkiraan kebutuhan material,
· Biaya tenaga kerja,
· Peralatan,
· dan rincian biaya lainnya.
RAB yang jelas akan memudahkan BAZNAS dalam melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan bantuan.
4. Surat Keterangan Tidak Mampu
Pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemerintah Desa atau Kelurahan sebagai bukti bahwa benar-benar termasuk kategori mustahik.
5. Foto Kondisi Rumah
Foto rumah yang diusulkan untuk dibedah wajib disertakan untuk menggambarkan kondisi sebenarnya, termasuk:
· Bagian luar rumah,
· Bagian dalam rumah,
· Area yang membutuhkan perbaikan mendesak.
Dokumentasi ini menjadi bagian penting dalam proses survei dan penilaian.
6. Bukti Kepemilikan Lokasi
Untuk menghindari sengketa dan memastikan keabsahan penerima bantuan, pemohon wajib melampirkan bukti kepemilikan lokasi, seperti:
· Sertifikat tanah,
· Surat keterangan garapan,
· atau dokumen resmi lain yang diakui pemerintah desa/kelurahan.
Dengan persyaratan administrasi yang tersusun rapi ini, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memastikan bahwa program bantuan bedah rumah dapat diberikan secara adil, transparan, dan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Program ini diharapkan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memberikan harapan baru bagi keluarga mustahik di Kolaka Utara.