Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara

Persyaratan Proposal Bantuan Modal Usaha di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara

25/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)

Dalam upaya meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara menjalankan program bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan dukungan permodalan. Program ini ditujukan untuk mustahik yang ingin mengembangkan atau mempertahankan usaha demi meningkatkan taraf hidup keluarganya.

Agar bantuan diberikan tepat sasaran, BAZNAS menetapkan dua kategori persyaratan, yaitu kriteria penerima dan syarat administrasi. Berikut penjelasan lengkapnya:

 A. Kriteria Penerima Bantuan Modal Usaha

Untuk dapat mengajukan permohonan bantuan modal usaha, calon penerima harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

 1. Warga dan Berdomisili di Kabupaten Kolaka Utara

Pemohon harus merupakan penduduk Kolaka Utara dan berdomisili di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.

 2. Memiliki Usaha Mikro yang Sudah Berjalan Minimal 1 Bulan

Usaha pemohon harus sudah berjalan setidaknya 1 bulan, serta terdaftar di Pemerintah Desa sebagai bentuk legalitas dasar usaha.

 3. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD

Program ini diprioritaskan untuk masyarakat kurang mampu, sehingga pemohon tidak boleh berstatus ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.

 4. Tidak Sedang Menerima Pendanaan KUR

Pemohon tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau bantuan permodalan lain dari lembaga keuangan formal.

 5. Jenis Usaha Jelas

Jenis usaha harus memiliki bidang usaha yang jelas, baik di sektor industri, perdagangan barang, maupun jasa.

 6. Usaha Masih Aktif Beroperasi

Bantuan hanya diberikan kepada usaha yang masih berjalan, bukan usaha yang sedang tidak aktif atau berhenti beroperasi.

 7. Bukan Orang Kaya

Calon penerima harus termasuk kategori mustahik, bukan golongan mampu atau kaya.

 8. Bukan Bisnis Haram

Usaha yang dijalankan harus sesuai syariah, tidak bergerak dalam aktivitas haram seperti minuman keras, perjudian, atau usaha yang bertentangan dengan nilai Islam.

 9. Aset Maksimal 30 Juta Rupiah

Usaha yang diajukan memiliki total nilai aset tidak lebih dari Rp30.000.000, sesuai kategori usaha mikro.

 10. Memiliki Tempat Usaha yang Jelas

Pemohon harus memiliki lokasi usaha yang jelas dan dapat diverifikasi oleh tim BAZNAS.

 

 B. Syarat Administrasi Pengajuan Proposal

Pemohon wajib melengkapi berkas administrasi berikut agar proposal dapat diproses:

 1. Fotokopi KTP

Sebagai bukti identitas dan domisili.

 2. Fotokopi Kartu Keluarga

Untuk memastikan data keluarga dan kecocokan identitas.

 3. Surat Keterangan Miskin

Dikeluarkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah sebagai bukti bahwa pemohon termasuk kategori mustahik.

 4. Surat Keterangan Usaha

Dikeluarkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah, menyatakan bahwa usaha pemohon benar-benar ada dan sedang berjalan.

 5. Fotokopi Rekening Bank

Rekening atas nama pemohon untuk keperluan penyaluran bantuan.

 6. Surat Permohonan

Surat resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara, menjelaskan maksud pengajuan bantuan modal usaha.

 7. Rencana Anggaran Biaya (RAB)

RAB yang dirinci dengan jelas di dalam proposal, meliputi kebutuhan modal, peralatan, bahan baku, atau kebutuhan lainnya.

 8. Foto Diri di Tempat Usaha

Sebagai bukti keberadaan usaha dan lokasi operasional.

 9. Sertifikat Halal (Jika Ada)

Jika usaha memiliki produk yang sudah bersertifikat halal, sertifikat tersebut dapat dilampirkan sebagai nilai tambah.

 10. Nomor HP/WhatsApp

Nomor telepon yang aktif untuk memudahkan proses verifikasi oleh BAZNAS.

Melalui persyaratan yang terstruktur dalam dua bagian ini, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memastikan bahwa program bantuan modal usaha dapat diberikan secara tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas usaha mikro dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mustahik di Kabupaten Kolaka Utara.

KABUPATEN KOLAKA UTARA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12