Persyaratan Proposal Bantuan Modal Usaha di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
25/11/2025 | Penulis: Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Dalam upaya meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara menjalankan program bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan dukungan permodalan. Program ini ditujukan untuk mustahik yang ingin mengembangkan atau mempertahankan usaha demi meningkatkan taraf hidup keluarganya.
Agar bantuan diberikan tepat sasaran, BAZNAS menetapkan dua kategori persyaratan, yaitu kriteria penerima dan syarat administrasi. Berikut penjelasan lengkapnya:
A. Kriteria Penerima Bantuan Modal Usaha
Untuk dapat mengajukan permohonan bantuan modal usaha, calon penerima harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Warga dan Berdomisili di Kabupaten Kolaka Utara
Pemohon harus merupakan penduduk Kolaka Utara dan berdomisili di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
2. Memiliki Usaha Mikro yang Sudah Berjalan Minimal 1 Bulan
Usaha pemohon harus sudah berjalan setidaknya 1 bulan, serta terdaftar di Pemerintah Desa sebagai bentuk legalitas dasar usaha.
3. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
Program ini diprioritaskan untuk masyarakat kurang mampu, sehingga pemohon tidak boleh berstatus ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.
4. Tidak Sedang Menerima Pendanaan KUR
Pemohon tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau bantuan permodalan lain dari lembaga keuangan formal.
5. Jenis Usaha Jelas
Jenis usaha harus memiliki bidang usaha yang jelas, baik di sektor industri, perdagangan barang, maupun jasa.
6. Usaha Masih Aktif Beroperasi
Bantuan hanya diberikan kepada usaha yang masih berjalan, bukan usaha yang sedang tidak aktif atau berhenti beroperasi.
7. Bukan Orang Kaya
Calon penerima harus termasuk kategori mustahik, bukan golongan mampu atau kaya.
8. Bukan Bisnis Haram
Usaha yang dijalankan harus sesuai syariah, tidak bergerak dalam aktivitas haram seperti minuman keras, perjudian, atau usaha yang bertentangan dengan nilai Islam.
9. Aset Maksimal 30 Juta Rupiah
Usaha yang diajukan memiliki total nilai aset tidak lebih dari Rp30.000.000, sesuai kategori usaha mikro.
10. Memiliki Tempat Usaha yang Jelas
Pemohon harus memiliki lokasi usaha yang jelas dan dapat diverifikasi oleh tim BAZNAS.
B. Syarat Administrasi Pengajuan Proposal
Pemohon wajib melengkapi berkas administrasi berikut agar proposal dapat diproses:
1. Fotokopi KTP
Sebagai bukti identitas dan domisili.
2. Fotokopi Kartu Keluarga
Untuk memastikan data keluarga dan kecocokan identitas.
3. Surat Keterangan Miskin
Dikeluarkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah sebagai bukti bahwa pemohon termasuk kategori mustahik.
4. Surat Keterangan Usaha
Dikeluarkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah, menyatakan bahwa usaha pemohon benar-benar ada dan sedang berjalan.
5. Fotokopi Rekening Bank
Rekening atas nama pemohon untuk keperluan penyaluran bantuan.
6. Surat Permohonan
Surat resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara, menjelaskan maksud pengajuan bantuan modal usaha.
7. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
RAB yang dirinci dengan jelas di dalam proposal, meliputi kebutuhan modal, peralatan, bahan baku, atau kebutuhan lainnya.
8. Foto Diri di Tempat Usaha
Sebagai bukti keberadaan usaha dan lokasi operasional.
9. Sertifikat Halal (Jika Ada)
Jika usaha memiliki produk yang sudah bersertifikat halal, sertifikat tersebut dapat dilampirkan sebagai nilai tambah.
10. Nomor HP/WhatsApp
Nomor telepon yang aktif untuk memudahkan proses verifikasi oleh BAZNAS.
Melalui persyaratan yang terstruktur dalam dua bagian ini, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memastikan bahwa program bantuan modal usaha dapat diberikan secara tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas usaha mikro dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mustahik di Kabupaten Kolaka Utara.
Berita Lainnya
BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Zakat Rp1,4 Miliar kepada 2.940 Mustahik di 15 Kecamatan
BAZNAS Kolaka Utara Gelar Silaturahmi dan Pembinaan UPZ Se-Kabupaten, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat
BAZNAS Kolaka Utara Apresiasi PT. TAMBANG MINERAL MAJU (TMM) atas Penyaluran Zakat Perusahaan
Baznas Kolaka Utara Gelar Pembinaan UMKM, Dorong Mustahik Jadi Muzakki
Ketua dan Wakil Ketua Baznas Kolaka Utara Ikuti Rakornas Zakat 2025 di Jakarta
Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H. Raih Baznas Award 2025 sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat
Pembinaan UPZ se-Kolaka Utara 2025: Momentum Perkuat Tata Kelola Zakat
BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Rp5 Juta kepada Korban Kebakaran di Desa Beringin
BAZNAS Sulawesi Tenggara Gelar Rakorda se-Sultra di Kolaka Utara
Kepedulian Tanpa Batas, BAZNAS Kolut Bantu Santri Korban Luka Bakar
BAZNAS Kolaka Utara Gelar Bimbingan Penyelenggaraan Jenazah untuk Perempuan dari Seluruh Desa
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Dorong Sinergi BKKBN dan Lembaga Zakat untuk Cegah Stunting
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Kunjungi Pasien Kurang Mampu di RS Djafar Harun Lasusua
BAZNAS Kolaka Utara Berikan Piagam Penghargaan kepada UPZ Kemenag sebagai Pengumpul ZIS Terbanyak 2025
Zakat Jadi Solusi: BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Operasional TPQ dan Ponpes

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kolaka Utara.
Lihat Daftar Rekening →