Persyaratan Permohonan Bantuan Bencana kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
08/12/2025 | Penulis: Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara) merupakan lembaga resmi yang menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah untuk membantu masyarakat yang terdampak musibah. Bagi warga di wilayah Kabupaten Kolaka Utara Kabupaten Kolaka Utara yang ingin mengajukan permohonan bantuan bencana, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar proses verifikasi dan penyaluran bantuan dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
Di bawah ini adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat maupun pemerintah desa/kelurahan yang mengajukan permohonan.
1. Beragama Islam
Bantuan dari BAZNAS diprioritaskan bagi masyarakat beragama Islam, sesuai dengan ketentuan penyaluran zakat kepada mustahik. Oleh karena itu, penerima bantuan wajib merupakan warga Muslim yang terdampak langsung oleh musibah atau bencana.
2. Surat Permohonan dari Kepala Desa/Lurah
Pengajuan bantuan wajib dibuat secara resmi oleh:
- Kepala Desa, atau
- Lurah setempat
Surat ini ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara, berisi permohonan bantuan untuk warga terdampak.
Surat harus dilengkapi:
- Kop surat resmi desa/kelurahan
- Tanda tangan dan stempel
- Daftar nama-nama korban atau warga yang terdampak bencana
- Penjelasan singkat mengenai kondisi dan jenis bencana
- Dokumen ini berfungsi sebagai dasar verifikasi awal oleh BAZNAS.
3. Laporan Kejadian Bencana
Pemohon wajib menyusun Laporan Kejadian Bencana yang memuat:
· Jenis bencana (banjir, kebakaran, angin puting beliung, tanah longsor, dsb.)
- Waktu dan lokasi kejadian
- Jumlah korban atau rumah terdampak
- Tingkat kerusakan (ringan, sedang, berat)
- Bentuk kerugian yang dialami
- Kebutuhan mendesak yang diperlukan kebencanaan
- Laporan ini dapat dibuat oleh perangkat desa, ketua RT/RW, atau tim penanggulangan bencana di wilayah setempat.
4. Lampiran Identitas Korban (KTP dan KK)
Untuk memudahkan verifikasi, setiap calon penerima manfaat wajib melampirkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
Identitas ini digunakan untuk memastikan data korban valid serta menghindari tumpang tindih penerima bantuan.
5. Dokumentasi Kegiatan atau Bukti Kejadian
Dokumentasi sangat penting sebagai bukti bahwa bencana benar-benar terjadi. Lampirkan:
- Foto kondisi saat dan setelah kejadian
- Foto kerusakan rumah atau fasilitas
- Dokumentasi kegiatan penanganan awal (jika ada)
Semakin lengkap dokumentasi, semakin cepat BAZNAS dapat melakukan verifikasi lapangan.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan di atas, proses permohonan bantuan bencana kepada BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tertib. Pemerintah desa/kelurahan diharapkan membantu warganya untuk menyiapkan dokumen administrasi agar bantuan dapat segera disalurkan kepada korban yang membutuhkan.
Berita Lainnya
Zakat Jadi Solusi: BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Operasional TPQ dan Ponpes
Peduli Korban Kebakaran, BAZNAS Kolaka Utara Serahkan Bantuan Rp 5 Juta
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Dorong Sinergi BKKBN dan Lembaga Zakat untuk Cegah Stunting
BAZNAS Kolaka Utara dan BKMT Gelar Pengajian serta Sosialisasi ZIS dan Program BAZNAS 2026 di 15 Kecamatan
BAZNAS Kolaka Utara Gelar Bimbingan Penyelenggaraan Jenazah untuk Perempuan dari Seluruh Desa
BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Rp 5 Juta kepada Korban Kebakaran di Desa Tolala
BAZNAS Sulawesi Tenggara Gelar Rakorda se-Sultra di Kolaka Utara
Wakil Ketua BAZNAS Kolaka Utara Serahkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Desa Ponggiha
BAZNAS Kolaka Utara Apresiasi PT. TAMBANG MINERAL MAJU (TMM) atas Penyaluran Zakat Perusahaan
Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H. Raih Baznas Award 2025 sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat
Pembinaan UPZ se-Kolaka Utara 2025: Momentum Perkuat Tata Kelola Zakat
Baznas Kolaka Utara Gelar Pembinaan UMKM, Dorong Mustahik Jadi Muzakki
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Dorong Sinergi dengan BKKBN untuk Cegah Stunting di Batu Putih
BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara Salurkan Bantuan Pendidikan Penyelesaian Studi Tahun 2026 Sebesar Rp172 Juta
Ketua dan Wakil Ketua Baznas Kolaka Utara Ikuti Rakornas Zakat 2025 di Jakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kolaka Utara.
Lihat Daftar Rekening →