Persyaratan Pengajuan Proposal Bantuan Lembaga atau Organisasi di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
25/11/2025 | Penulis: Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara terus berupaya meningkatkan pelayanan serta memastikan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah berjalan tepat sasaran, termasuk kepada lembaga atau organisasi Islam yang membutuhkan dukungan program. Untuk menjaga akuntabilitas serta memudahkan proses verifikasi, BAZNAS menetapkan beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap lembaga atau organisasi yang mengajukan proposal bantuan.
Berikut adalah persyaratan resmi pengajuan proposal bantuan lembaga/organisasi di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara:
1. Lembaga atau Organisasi Islam
Pengajuan proposal hanya dapat dilakukan oleh lembaga atau organisasi berbasis Islam yang memiliki legalitas dan struktur kepengurusan yang jelas. Hal ini bertujuan memastikan bantuan disalurkan kepada pihak-pihak yang sesuai dengan ketentuan syariah dan berada dalam ruang lingkup pemberdayaan umat.
2. Surat Permohonan Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kolaka Utara
Proposal wajib dilampiri surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Surat ini harus dibubuhi stempel basah dari lembaga sebagai bukti keabsahan.
3. Melampirkan Fotokopi Surat Keputusan Struktur Kelembagaan
Lembaga harus menyertakan fotokopi Surat Keputusan (SK) struktur organisasi yang masih berlaku. Dokumen ini juga wajib dibubuhi stempel basah untuk memastikan keaslian dan legalitas kepengurusan.
4. Melampirkan RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Proposal harus disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terperinci dan relevan dengan program atau kegiatan yang diajukan. RAB berfungsi sebagai acuan BAZNAS dalam menilai kelayakan penggunaan dana yang dimohonkan.
5. Melampirkan Fotokopi Nomor Rekening Lembaga atau Organisasi
Untuk proses penyaluran dana, lembaga diwajibkan melampirkan fotokopi nomor rekening lembaga/organisasi. Rekening harus atas nama lembaga, bukan perorangan, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
6. Melampirkan Fotokopi KTP Ketua Panitia atau Penanggung Jawab
Sebagai bagian dari proses verifikasi identitas, lembaga harus menyertakan fotokopi KTP ketua panitia atau penanggung jawab kegiatan yang tertera dalam proposal.
7. Mencantumkan Nomor Telepon/HP atau WhatsApp yang Bisa Dihubungi
Untuk memudahkan komunikasi selama proses verifikasi, proposal wajib mencantumkan nomor telepon atau WhatsApp aktif dari pihak penanggung jawab.
8. Proposal Dibuat 3 Rangkap
Dokumen proposal harus disusun dalam 3 rangkap, dengan ketentuan:
1 rangkap asli, dan
2 rangkap fotokopi.
Semua dokumen diserahkan dalam map tulang untuk memudahkan pengarsipan dan pemeriksaan oleh tim BAZNAS.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan di atas, lembaga atau organisasi Islam dapat mempercepat proses verifikasi dan penilaian proposal oleh BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan program yang didukung benar-benar memberikan manfaat bagi umat dan berjalan sesuai prinsip transparansi serta amanah pengelolaan zakat.
Penulis: Hisbullah
Berita Lainnya
Peduli Korban Puting Beliung, BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan untuk Warga Sulaho
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Dorong Sinergi dengan BKKBN untuk Cegah Stunting di Batu Putih
BAZNAS Kolaka Utara Gelar Silaturahmi dan Pembinaan UPZ Se-Kabupaten, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat
Zakat Jadi Solusi: BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Operasional TPQ dan Ponpes
BAZNAS Kolaka Utara Apresiasi PT. TAMBANG MINERAL MAJU (TMM) atas Penyaluran Zakat Perusahaan
Wakil Ketua BAZNAS Kolaka Utara Serahkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Desa Ponggiha
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Dorong Sinergi BKKBN dan Lembaga Zakat untuk Cegah Stunting
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Kunjungi Pasien Kurang Mampu di RS Djafar Harun Lasusua
Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H. Raih Baznas Award 2025 sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat
BAZNAS Kolaka Utara Gelar Bimbingan Penyelenggaraan Jenazah untuk Perempuan dari Seluruh Desa
BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Zakat Rp1,4 Miliar kepada 2.940 Mustahik di 15 Kecamatan
BAZNAS Sulawesi Tenggara Gelar Rakorda se-Sultra di Kolaka Utara
Ketua dan Wakil Ketua Baznas Kolaka Utara Ikuti Rakornas Zakat 2025 di Jakarta
Pembinaan UPZ se-Kolaka Utara 2025: Momentum Perkuat Tata Kelola Zakat
Rakor Optimalisasi Kampanye ZIS, BAZNAS Kolaka Utara Dorong Kolaborasi untuk Tingkatkan Kesadaran Umat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kolaka Utara.
Lihat Daftar Rekening →