Persyaratan Pengajuan Bantuan Pengobatan di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
25/11/2025 | Penulis: Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk melalui program bantuan pengobatan bagi mustahik yang membutuhkan. Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sedang menghadapi masalah kesehatan dan memerlukan biaya perawatan.
Agar proses verifikasi berjalan efektif, BAZNAS menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah persyaratan resmi pengajuan bantuan pengobatan:
1. Beragama Islam
Pemohon bantuan harus beragama Islam, sesuai ketentuan pendistribusian dana zakat yang ditetapkan syariat.
2. Permohonan Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Setiap pengajuan harus dilampiri surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Surat permohonan sebaiknya menjelaskan kondisi pemohon serta kebutuhan bantuan.
3. Melampirkan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan bahwa pemohon berdomisili di Kabupaten Kolaka Utara.
4. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu
BAZNAS mewajibkan pemohon untuk menyertakan surat keterangan tidak mampu dari desa atau lurah setempat sebagai bukti bahwa pemohon layak menerima bantuan pengobatan.
5. Melampirkan Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit
Untuk memastikan keabsahan kondisi kesehatan, pemohon harus menyertakan surat keterangan rawat inap atau dokumen resmi lain dari rumah sakit yang menjelaskan status perawatan atau kebutuhan medis.
6. Mencantumkan Nomor HP atau WhatsApp
Pemohon wajib mencantumkan nomor HP atau WhatsApp yang aktif agar BAZNAS dapat melakukan komunikasi lanjutan atau verifikasi data.
Melalui persyaratan yang sederhana namun terukur ini, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara berupaya memastikan bahwa bantuan pengobatan dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Program ini merupakan wujud kepedulian sosial BAZNAS dalam meringankan beban masyarakat serta mendukung pemulihan kesehatan mustahik.
Berita Lainnya
Baznas Kolaka Utara Gelar Pembinaan UMKM, Dorong Mustahik Jadi Muzakki
Zakat Jadi Solusi: BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Operasional TPQ dan Ponpes
BAZNAS Kolaka Utara Berikan Piagam Penghargaan kepada UPZ Kemenag sebagai Pengumpul ZIS Terbanyak 2025
Peduli Korban Puting Beliung, BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan untuk Warga Sulaho
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Dorong Sinergi dengan BKKBN untuk Cegah Stunting di Batu Putih
Peduli Korban Bencana, BAZNAS Kolaka Utara Turun Tangan Bantu Warga Sapoiha
Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H. Raih Baznas Award 2025 sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Kunjungi Pasien Kurang Mampu di RS Djafar Harun Lasusua
BAZNAS Kolaka Utara Gelar Silaturahmi dan Pembinaan UPZ Se-Kabupaten, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat
BAZNAS Kolaka Utara Gelar Bimbingan Penyelenggaraan Jenazah untuk Perempuan dari Seluruh Desa
BAZNAS Kolaka Utara Apresiasi PT. TAMBANG MINERAL MAJU (TMM) atas Penyaluran Zakat Perusahaan
BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Zakat Rp1,4 Miliar kepada 2.940 Mustahik di 15 Kecamatan
BAZNAS Sulawesi Tenggara Gelar Rakorda se-Sultra di Kolaka Utara
BAZNAS Kolaka Utara Salurkan Bantuan Rp5 Juta kepada Korban Kebakaran di Desa Beringin
Pembinaan UPZ se-Kolaka Utara 2025: Momentum Perkuat Tata Kelola Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kolaka Utara.
Lihat Daftar Rekening →