Berita Terkini
BAZNAS Kolaka Utara Gelar Bimbingan Penyelenggaraan Jenazah untuk Perempuan dari Seluruh Desa
Kolaka Utara – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara mengadakan kegiatan Bimbingan Penyelenggaraan Jenazah tingkat kabupaten tahun 2025, bertempat di Aula Kantor BAZNAS Kolaka Utara pada Selasa, 25 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan peserta perempuan dari seluruh desa se-Kabupaten Kolaka Utara, masing-masing satu orang.
Pelatihan ini digelar sebagai salah satu bentuk penguatan kapasitas masyarakat, khususnya perempuan, dalam memahami tata cara penyelenggaraan jenazah sesuai syariat Islam. Kegiatan diawali dengan laporan ketua panitia yang disampaikan oleh Wakil Ketua III BAZNAS Kolaka Utara, Dra. Hj. Hukmiah, yang menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk meningkatkan literasi fiqih kemasyarakatan di tingkat desa.
Ketua BAZNAS Kolaka Utara, Bapak Ajmal Arif, Lc., S.HI., MH., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bekal pelayanan sosial-keagamaan di tengah masyarakat. Ia berharap, seluruh peserta setelah kembali ke desanya masing-masing dapat membentuk tim penyelenggaraan jenazah sehingga pelayanan terhadap umat dapat berjalan lebih cepat dan sesuai tuntunan syariat.
“Kami berharap ibu-ibu yang hadir hari ini menjadi motor penggerak di desanya, agar setiap desa memiliki tim yang siap menjalankan tugas dengan baik dan penuh keikhlasan,” ujarnya.
Acara kemudian dibuka secara resmi dan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara, Hisbullah, S.Pd., M.Pd., sebagai penanda dimulainya rangkaian bimbingan yang berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh antusiasme dari peserta.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, BAZNAS Kolaka Utara berharap pelayanan keagamaan di masyarakat semakin tertata dan memberikan manfaat luas bagi seluruh warga Kabupaten Kolaka Utara.
25/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
BAZNAS Sulawesi Tenggara Gelar Rakorda se-Sultra di Kolaka Utara
Lasusua, Kolaka Utara — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) se-Provinsi Sulawesi Tenggara pada 11–13 November 2025 di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Kegiatan strategis ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi, merumuskan program zakat yang lebih efektif, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.
Rakorda dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, lembaga, dan tokoh masyarakat. Gubernur Sulawesi Tenggara hadir melalui perwakilan Kepala Biro Administrasi dan Kesra Provinsi Sulawesi Tenggara. Ketua BAZNAS RI turut menyampaikan arahan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kementerian Agama Sulawesi Tenggara juga hadir melalui Kepala Bidang Zakat dan Wakaf.
Selain itu, hadir pula Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara, Bupati Kolaka Utara yang diwakili Asisten I, Kepala Kemenag Kolaka Utara, serta unsur Forkopimda Kolaka Utara seperti Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Lasusua, Kapolres Kolaka Utara, camat se-Kolaka Utara, kepala KUA se-Kolaka Utara, UPZ, alim ulama, dan seluruh delegasi BAZNAS kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara, Ajmal Arif, Lc., S.HI., M.H, menyampaikan rasa syukur dan penghargaan atas kehadiran seluruh peserta Rakorda di “kabupaten paling ujung di Sulawesi Tenggara” tersebut. Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan BAZNAS Kolaka Utara dalam menjadi lembaga dengan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah tertinggi se-Sulawesi Tenggara tidak terlepas dari dukungan kuat Pemerintah Daerah Kolaka Utara.
“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada pemerintah daerah yang telah memberikan dukungan luar biasa sehingga BAZNAS Kolaka Utara mampu meraih capaian pengumpulan tertinggi di Sulawesi Tenggara. Ini merupakan bukti nyata sinergi dan kepercayaan masyarakat,” ujar Ajmal Arif.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh sponsor dan mitra kegiatan yang telah membantu terselenggaranya Rakorda, di antaranya Pemda Kolaka Utara, Kementerian Agama Kolaka Utara, PT Tambang Mineral Maju Batuputih, Bank Sultra, Islamic Center Masjid Agung Kolaka Utara, Hotel Berlian, Hotel Utama, Toko Hidayat, Halid Computer, Mega Print, Najwa Mart, dan Gerai Batik Lapai.
Ajmal menutup sambutannya dengan harapan bahwa Rakorda BAZNAS se-Sultra tahun 2025 ini dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh pengurus BAZNAS untuk semakin meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, terutama kaum mustahik yang membutuhkan perhatian dan program yang berkelanjutan.
Kegiatan Rakorda akan berlangsung selama tiga hari dengan agenda pembahasan penguatan kelembagaan, strategi pengumpulan dan pendistribusian zakat, hingga sinergi program antara BAZNAS kabupaten/kota dan BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara.
17/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Ketua BAZNAS Kolaka Utara Dorong Sinergi dengan BKKBN untuk Cegah Stunting di Batu Putih
Kolaka Utara, Sultra — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara, Ajmal Arif, Lc., S.HI., MH, menghadiri kegiatan Rapat Konsultasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang digelar oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kolaka Utara di Aula Kantor Kecamatan Batu Putih, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan tersebut menjadi ajang sinergi lintas sektor dalam memperkuat pendampingan terhadap keluarga berisiko stunting. Dalam rapat itu, berbagai pihak terlibat aktif, mulai dari unsur Forkopimda, OPD, Camat Batu Putih, kepala desa se-Kecamatan Batu Putih, Kepala Puskesmas, Kapolsek Batu Putih, hingga tokoh masyarakat dan kader kesehatan.
Kolaborasi Lintas Sektor
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kolaka Utara Ajmal Arif menekankan pentingnya kolaborasi antara BKKBN dan lembaga amil zakat dalam upaya percepatan penurunan angka stunting. Menurutnya, lembaga zakat dapat memainkan peran strategis dalam mendukung kebutuhan gizi dan pemberdayaan ekonomi keluarga berisiko stunting.
“Sinergi antara BAZNAS dan BKKBN bisa menjadi solusi konkret dalam menekan angka stunting. Melalui dana zakat, kita dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar gizi dan pemberdayaan keluarga yang membutuhkan,” ujar Ajmal.
Paparan Program “Genting”
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kolaka Utara, Hj. Rayani, S.P., memaparkan secara rinci pelaksanaan program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting). Program ini merupakan gerakan berbasis komunitas yang melibatkan individu, kelompok, perusahaan, dan pemerintah daerah sebagai “orang tua asuh” bagi keluarga berisiko stunting.
Dari data DPPKB, jumlah balita stunting di Kecamatan Batu Putih mencapai 23 anak atau sekitar 4 persen. Menurut Hj. Rayani, angka tersebut masih tergolong tinggi sehingga memerlukan langkah cepat dan kolaboratif.
“Kami mengajak semua pihak—baik tokoh masyarakat, pelaku usaha, maupun perangkat pemerintahan—untuk ikut menjadi orang tua asuh bagi keluarga berisiko stunting. Dengan keterlibatan bersama, kita bisa menciptakan generasi sehat, cerdas, dan kuat,” ujar Hj. Rayani.
Fokus Pendampingan Keluarga
Ia menambahkan, sasaran utama program ini mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan bayi di bawah usia dua tahun (baduta). Bantuan diberikan dalam bentuk nutrisi dan non-nutrisi, termasuk peningkatan akses air bersih, edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja dan calon pengantin, serta peningkatan kapasitas ekonomi keluarga.
“Pencegahan stunting tidak cukup dengan bantuan gizi saja. Edukasi dan pendampingan berkelanjutan kepada keluarga juga sangat penting agar anak-anak kita tumbuh optimal,” tambahnya.
Penyaluran Bantuan Nutrisi
Sebagai Bentuk nyata dukungan terhadap gerakan ini, Tim TPPS Kolaka Utara turut menyalurkan bantuan nutrisi berupa susu UHT dari PT Nipper Pratama Inforindo kepada enam keluarga berisiko stunting di Kecamatan Batu Putih. Bantuan tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi ahli gizi RSUD Jafar Harun Lasusua.
Kegiatan ditutup dengan harapan bersama agar program “Genting” dapat menjadi gerakan berkelanjutan di seluruh wilayah Kolaka Utara.
“Dengan keterlibatan semua elemen masyarakat, kita optimistis Kolaka Utara bisa terbebas dari stunting dan melahirkan generasi unggul di masa depan,” pungkas Hj. Rayani.
31/10/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Artikel Terbaru
Syarat Kelengkapan Administrasi Pengajuan Bantuan Bedah Rumah di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Program Bantuan Bedah Rumah merupakan salah satu bentuk kepedulian BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara dalam meningkatkan taraf hidup mustahik melalui perbaikan hunian yang tidak layak. Melalui program ini, BAZNAS berupaya membantu warga kurang mampu yang tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan agar dapat memperoleh tempat tinggal yang lebih aman, nyaman, dan sehat.
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran, BAZNAS menetapkan beberapa syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon. Berikut adalah syarat kelengkapan berkas pengajuan bantuan bedah rumah:
1. Surat Permohonan yang Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Pemohon harus membuat surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Surat ini memuat identitas pemohon, kondisi rumah yang membutuhkan perbaikan, serta alasan permohonan bantuan.
2. KTP dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon
Pemohon wajib melampirkan:
· Fotokopi KTP, dan
· Fotokopi KK,
yang menunjukkan bahwa pemohon merupakan warga dan berdomisili di Kabupaten Kolaka Utara.
3. Menyertakan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Dokumen RAB harus disusun secara rinci di dalam proposal permohonan. RAB mencakup:
· Perkiraan kebutuhan material,
· Biaya tenaga kerja,
· Peralatan,
· dan rincian biaya lainnya.
RAB yang jelas akan memudahkan BAZNAS dalam melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan bantuan.
4. Surat Keterangan Tidak Mampu
Pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemerintah Desa atau Kelurahan sebagai bukti bahwa benar-benar termasuk kategori mustahik.
5. Foto Kondisi Rumah
Foto rumah yang diusulkan untuk dibedah wajib disertakan untuk menggambarkan kondisi sebenarnya, termasuk:
· Bagian luar rumah,
· Bagian dalam rumah,
· Area yang membutuhkan perbaikan mendesak.
Dokumentasi ini menjadi bagian penting dalam proses survei dan penilaian.
6. Bukti Kepemilikan Lokasi
Untuk menghindari sengketa dan memastikan keabsahan penerima bantuan, pemohon wajib melampirkan bukti kepemilikan lokasi, seperti:
· Sertifikat tanah,
· Surat keterangan garapan,
· atau dokumen resmi lain yang diakui pemerintah desa/kelurahan.
Dengan persyaratan administrasi yang tersusun rapi ini, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memastikan bahwa program bantuan bedah rumah dapat diberikan secara adil, transparan, dan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Program ini diharapkan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memberikan harapan baru bagi keluarga mustahik di Kolaka Utara.
28/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Persyaratan Pengajuan Proposal Bantuan Lembaga atau Organisasi di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara terus berupaya meningkatkan pelayanan serta memastikan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah berjalan tepat sasaran, termasuk kepada lembaga atau organisasi Islam yang membutuhkan dukungan program. Untuk menjaga akuntabilitas serta memudahkan proses verifikasi, BAZNAS menetapkan beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap lembaga atau organisasi yang mengajukan proposal bantuan.
Berikut adalah persyaratan resmi pengajuan proposal bantuan lembaga/organisasi di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara:
1. Lembaga atau Organisasi Islam
Pengajuan proposal hanya dapat dilakukan oleh lembaga atau organisasi berbasis Islam yang memiliki legalitas dan struktur kepengurusan yang jelas. Hal ini bertujuan memastikan bantuan disalurkan kepada pihak-pihak yang sesuai dengan ketentuan syariah dan berada dalam ruang lingkup pemberdayaan umat.
2. Surat Permohonan Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kolaka Utara
Proposal wajib dilampiri surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Surat ini harus dibubuhi stempel basah dari lembaga sebagai bukti keabsahan.
3. Melampirkan Fotokopi Surat Keputusan Struktur Kelembagaan
Lembaga harus menyertakan fotokopi Surat Keputusan (SK) struktur organisasi yang masih berlaku. Dokumen ini juga wajib dibubuhi stempel basah untuk memastikan keaslian dan legalitas kepengurusan.
4. Melampirkan RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Proposal harus disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terperinci dan relevan dengan program atau kegiatan yang diajukan. RAB berfungsi sebagai acuan BAZNAS dalam menilai kelayakan penggunaan dana yang dimohonkan.
5. Melampirkan Fotokopi Nomor Rekening Lembaga atau Organisasi
Untuk proses penyaluran dana, lembaga diwajibkan melampirkan fotokopi nomor rekening lembaga/organisasi. Rekening harus atas nama lembaga, bukan perorangan, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
6. Melampirkan Fotokopi KTP Ketua Panitia atau Penanggung Jawab
Sebagai bagian dari proses verifikasi identitas, lembaga harus menyertakan fotokopi KTP ketua panitia atau penanggung jawab kegiatan yang tertera dalam proposal.
7. Mencantumkan Nomor Telepon/HP atau WhatsApp yang Bisa Dihubungi
Untuk memudahkan komunikasi selama proses verifikasi, proposal wajib mencantumkan nomor telepon atau WhatsApp aktif dari pihak penanggung jawab.
8. Proposal Dibuat 3 Rangkap
Dokumen proposal harus disusun dalam 3 rangkap, dengan ketentuan:
1 rangkap asli, dan
2 rangkap fotokopi.
Semua dokumen diserahkan dalam map tulang untuk memudahkan pengarsipan dan pemeriksaan oleh tim BAZNAS.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan di atas, lembaga atau organisasi Islam dapat mempercepat proses verifikasi dan penilaian proposal oleh BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan program yang didukung benar-benar memberikan manfaat bagi umat dan berjalan sesuai prinsip transparansi serta amanah pengelolaan zakat.
Penulis: Hisbullah
25/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Persyaratan Proposal Bantuan Penyelesaian Studi di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memiliki komitmen kuat dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan, khususnya bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan studi. Melalui program bantuan penyelesaian studi, BAZNAS berharap dapat membantu mahasiswa yang mengalami kendala pembiayaan agar dapat menyelesaikan pendidikannya tepat waktu.
Agar proses pengajuan berjalan tertib dan transparan, BAZNAS menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi. Berikut adalah persyaratan resmi pengajuan proposal bantuan penyelesaian studi:
1. Beragama Islam
Calon penerima bantuan wajib beragama Islam, sesuai ketentuan syariah dalam pendistribusian dana zakat.
2. Permohonan Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Proposal harus dilampiri surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara.
3. Melampirkan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP dan KK yang menunjukkan domisili di Kabupaten Kolaka Utara.
4. Melampirkan Fotokopi Kartu Mahasiswa
Pemohon harus menyertakan fotokopi kartu mahasiswa sebagai bukti status pendidikan.
5. Melampirkan Surat Keterangan Aktif Kuliah dan Transkrip Nilai
Mahasiswa wajib melampirkan surat keterangan aktif kuliah (asli) dan transkrip nilai (asli) dengan stempel basah kampus.
6. Melampirkan RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Proposal wajib memuat RAB yang jelas dan relevan dengan kebutuhan penyelesaian studi.
7. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu
Pemohon harus menyertakan surat keterangan tidak mampu dari desa atau lurah setempat.
8. Melampirkan Fotokopi Nomor Rekening
Pemohon wajib melampirkan fotokopi nomor rekening pribadi.
9. Mencantumkan Nomor HP/WhatsApp
Pemohon harus mencantumkan nomor HP atau WA aktif.
10. Surat Pernyataan Tidak Mendapatkan Bantuan Studi Lain
Pemohon wajib membuat surat pernyataan tidak menerima bantuan penyelesaian studi dari Pemda atau organisasi lain, ditandatangani dan distempel di Dinas Pendidikan.
11. Membuat Surat Tanggung Jawab Mutlak Bermaterai
Pemohon harus menyertakan SPTJM bermaterai sebagai bentuk komitmen dan kejujuran.
12. Proposal Dibuat Tiga Rangkap
Proposal dibuat satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi, menggunakan map tulang untuk pengarsipan.
Dengan persyaratan ini, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memastikan bantuan diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar layak dan membutuhkan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan kontribusi pemuda bagi masyarakat.
Penulis: Hisbullah
25/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
