Berita Terkini
BAZNAS Kolaka Utara Gelar Silaturahmi dan Pembinaan UPZ Se-Kabupaten, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat
Kolaka Utara – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara melaksanakan kegiatan silaturahmi dan pembinaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Kolaka Utara yang berlangsung secara bertahap di seluruh kecamatan.
Kegiatan ini dimulai di Kecamatan Wawo pada Selasa, 10 Februari 2026, dan dilanjutkan ke kecamatan-kecamatan lainnya hingga berakhir di Kecamatan Tolala pada Kamis, 12 Februari 2026. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan di aula kantor kecamatan masing-masing.
Peserta kegiatan terdiri dari para camat, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), pengurus UPZ tingkat kecamatan, serta pengurus UPZ masjid se-Kabupaten Kolaka Utara. Antusiasme peserta terlihat dari kehadiran aktif seluruh pengurus UPZ yang mengikuti kegiatan dari awal hingga sesi diskusi.
Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peran dan fungsi UPZ, termasuk tugas utama dalam pengumpulan dan pelaporan zakat, serta penjabaran kebijakan dan arah program BAZNAS Kolaka Utara ke depan.
Selain itu, pembinaan ini juga difokuskan pada penguatan kelembagaan, peningkatan sinergi dan koordinasi, serta membuka ruang diskusi dan penyerapan aspirasi dari para pengurus UPZ di tingkat kecamatan dan masjid. Melalui forum ini, BAZNAS berharap tercipta kesamaan persepsi dan langkah strategis dalam pengelolaan zakat yang lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, BAZNAS Kolaka Utara menargetkan peningkatan efektivitas pengumpulan dan pendistribusian zakat di seluruh wilayah kabupaten, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini menjadi momentum konsolidasi sekaligus penguatan komitmen bersama antara BAZNAS dan UPZ dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional dan berdampak bagi kesejahteraan umat di Kabupaten Kolaka Utara.
12/02/2026 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Rakor Optimalisasi Kampanye ZIS, BAZNAS Kolaka Utara Dorong Kolaborasi untuk Tingkatkan Kesadaran Umat
Kolaka Utara — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kampanye Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) untuk Menumbuhkan Kesadaran Umat, pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Aula Pertemuan BAZNAS Kolaka Utara.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Ir. Ikhwan, MM, yang hadir mewakili Pemerintah Daerah Kolaka Utara. Rakor tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dan elemen keumatan dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap kewajiban zakat.
Rakor dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kolaka Utara Ajmal Arif, Lc., S.HI., MH, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kolaka Utara Hj. Hasiah Kadir, S.Ag, serta sejumlah pimpinan lembaga keagamaan. Turut hadir perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara H. Sudianto, S.Ag, Kepala Kementerian Haji dan Umrah Hj. Darniati, S.Ag, Ketua MUI Kabupaten Kolaka Utara Dr. Saliudin Hasim, S.Pd.I., M.Si, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kolaka Utara Akmal Bintang, S.Ag., M.Pd, Ketua DMI dari 15 kecamatan, serta 15 orang muballigh se-Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam sambutannya, Asisten I Setda Kolut Ir. Ikhwan, MM menegaskan bahwa kolaborasi antara BAZNAS dan Pemerintah Daerah merupakan kebutuhan strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan dan kampanye zakat. Menurutnya, zakat tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga memiliki peran penting dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara, H. Sudianto, S.Ag, menyampaikan dukungan penuh Kementerian Agama terhadap program-program BAZNAS, khususnya dalam upaya edukasi dan sosialisasi zakat kepada umat melalui pendekatan dakwah dan kelembagaan keagamaan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Kabupaten Kolaka Utara Dr. Saliudin Hasim, S.Pd.I., M.Si mengajak seluruh peserta rakor untuk memaksimalkan peran media sosial sebagai sarana kampanye zakat, dengan menyertakan dalil-dalil syar’i agar pesan yang disampaikan memiliki kekuatan religius dan mudah diterima masyarakat.
Ketua BAZNAS Kolaka Utara, Ajmal Arif, Lc., S.HI., MH, dalam paparannya menekankan pentingnya kerja sama seluruh komponen, mulai dari pemerintah, tokoh agama, muballigh, hingga pengurus masjid, dalam menyebarluaskan pemahaman tentang kewajiban zakat. Ia berharap kampanye ZIS dapat dilakukan secara masif, terstruktur, dan berkelanjutan agar manfaat zakat benar-benar dirasakan oleh umat.
Rapat koordinasi ini ditutup oleh Asisten I Setda Kolaka Utara Ir. Ikhwan, MM, yang sekaligus menyampaikan closing statement, dengan harapan agar hasil rakor dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata dan kolaboratif demi meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat, infaq, dan shadaqah.
07/01/2026 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
BAZNAS Kolaka Utara Gelar Bimbingan Penyelenggaraan Jenazah untuk Perempuan dari Seluruh Desa
Kolaka Utara – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara mengadakan kegiatan Bimbingan Penyelenggaraan Jenazah tingkat kabupaten tahun 2025, bertempat di Aula Kantor BAZNAS Kolaka Utara pada Selasa, 25 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan peserta perempuan dari seluruh desa se-Kabupaten Kolaka Utara, masing-masing satu orang.
Pelatihan ini digelar sebagai salah satu bentuk penguatan kapasitas masyarakat, khususnya perempuan, dalam memahami tata cara penyelenggaraan jenazah sesuai syariat Islam. Kegiatan diawali dengan laporan ketua panitia yang disampaikan oleh Wakil Ketua III BAZNAS Kolaka Utara, Dra. Hj. Hukmiah, yang menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk meningkatkan literasi fiqih kemasyarakatan di tingkat desa.
Ketua BAZNAS Kolaka Utara, Bapak Ajmal Arif, Lc., S.HI., MH., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bekal pelayanan sosial-keagamaan di tengah masyarakat. Ia berharap, seluruh peserta setelah kembali ke desanya masing-masing dapat membentuk tim penyelenggaraan jenazah sehingga pelayanan terhadap umat dapat berjalan lebih cepat dan sesuai tuntunan syariat.
“Kami berharap ibu-ibu yang hadir hari ini menjadi motor penggerak di desanya, agar setiap desa memiliki tim yang siap menjalankan tugas dengan baik dan penuh keikhlasan,” ujarnya.
Acara kemudian dibuka secara resmi dan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara, Hisbullah, S.Pd., M.Pd., sebagai penanda dimulainya rangkaian bimbingan yang berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh antusiasme dari peserta.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, BAZNAS Kolaka Utara berharap pelayanan keagamaan di masyarakat semakin tertata dan memberikan manfaat luas bagi seluruh warga Kabupaten Kolaka Utara.
25/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Artikel Terbaru
Syarat Kelengkapan Administrasi Pengajuan Bantuan Bedah Rumah di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Program Bantuan Bedah Rumah merupakan salah satu bentuk kepedulian BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara dalam meningkatkan taraf hidup mustahik melalui perbaikan hunian yang tidak layak. Melalui program ini, BAZNAS berupaya membantu warga kurang mampu yang tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan agar dapat memperoleh tempat tinggal yang lebih aman, nyaman, dan sehat.
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran, BAZNAS menetapkan beberapa syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon. Berikut adalah syarat kelengkapan berkas pengajuan bantuan bedah rumah:
1. Surat Permohonan yang Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Pemohon harus membuat surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Surat ini memuat identitas pemohon, kondisi rumah yang membutuhkan perbaikan, serta alasan permohonan bantuan.
2. KTP dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon
Pemohon wajib melampirkan:
· Fotokopi KTP, dan
· Fotokopi KK,
yang menunjukkan bahwa pemohon merupakan warga dan berdomisili di Kabupaten Kolaka Utara.
3. Menyertakan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Dokumen RAB harus disusun secara rinci di dalam proposal permohonan. RAB mencakup:
· Perkiraan kebutuhan material,
· Biaya tenaga kerja,
· Peralatan,
· dan rincian biaya lainnya.
RAB yang jelas akan memudahkan BAZNAS dalam melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan bantuan.
4. Surat Keterangan Tidak Mampu
Pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemerintah Desa atau Kelurahan sebagai bukti bahwa benar-benar termasuk kategori mustahik.
5. Foto Kondisi Rumah
Foto rumah yang diusulkan untuk dibedah wajib disertakan untuk menggambarkan kondisi sebenarnya, termasuk:
· Bagian luar rumah,
· Bagian dalam rumah,
· Area yang membutuhkan perbaikan mendesak.
Dokumentasi ini menjadi bagian penting dalam proses survei dan penilaian.
6. Bukti Kepemilikan Lokasi
Untuk menghindari sengketa dan memastikan keabsahan penerima bantuan, pemohon wajib melampirkan bukti kepemilikan lokasi, seperti:
· Sertifikat tanah,
· Surat keterangan garapan,
· atau dokumen resmi lain yang diakui pemerintah desa/kelurahan.
Dengan persyaratan administrasi yang tersusun rapi ini, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memastikan bahwa program bantuan bedah rumah dapat diberikan secara adil, transparan, dan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Program ini diharapkan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memberikan harapan baru bagi keluarga mustahik di Kolaka Utara.
28/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Persyaratan Pengajuan Proposal Bantuan Lembaga atau Organisasi di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara terus berupaya meningkatkan pelayanan serta memastikan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah berjalan tepat sasaran, termasuk kepada lembaga atau organisasi Islam yang membutuhkan dukungan program. Untuk menjaga akuntabilitas serta memudahkan proses verifikasi, BAZNAS menetapkan beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap lembaga atau organisasi yang mengajukan proposal bantuan.
Berikut adalah persyaratan resmi pengajuan proposal bantuan lembaga/organisasi di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara:
1. Lembaga atau Organisasi Islam
Pengajuan proposal hanya dapat dilakukan oleh lembaga atau organisasi berbasis Islam yang memiliki legalitas dan struktur kepengurusan yang jelas. Hal ini bertujuan memastikan bantuan disalurkan kepada pihak-pihak yang sesuai dengan ketentuan syariah dan berada dalam ruang lingkup pemberdayaan umat.
2. Surat Permohonan Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kolaka Utara
Proposal wajib dilampiri surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Surat ini harus dibubuhi stempel basah dari lembaga sebagai bukti keabsahan.
3. Melampirkan Fotokopi Surat Keputusan Struktur Kelembagaan
Lembaga harus menyertakan fotokopi Surat Keputusan (SK) struktur organisasi yang masih berlaku. Dokumen ini juga wajib dibubuhi stempel basah untuk memastikan keaslian dan legalitas kepengurusan.
4. Melampirkan RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Proposal harus disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terperinci dan relevan dengan program atau kegiatan yang diajukan. RAB berfungsi sebagai acuan BAZNAS dalam menilai kelayakan penggunaan dana yang dimohonkan.
5. Melampirkan Fotokopi Nomor Rekening Lembaga atau Organisasi
Untuk proses penyaluran dana, lembaga diwajibkan melampirkan fotokopi nomor rekening lembaga/organisasi. Rekening harus atas nama lembaga, bukan perorangan, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
6. Melampirkan Fotokopi KTP Ketua Panitia atau Penanggung Jawab
Sebagai bagian dari proses verifikasi identitas, lembaga harus menyertakan fotokopi KTP ketua panitia atau penanggung jawab kegiatan yang tertera dalam proposal.
7. Mencantumkan Nomor Telepon/HP atau WhatsApp yang Bisa Dihubungi
Untuk memudahkan komunikasi selama proses verifikasi, proposal wajib mencantumkan nomor telepon atau WhatsApp aktif dari pihak penanggung jawab.
8. Proposal Dibuat 3 Rangkap
Dokumen proposal harus disusun dalam 3 rangkap, dengan ketentuan:
1 rangkap asli, dan
2 rangkap fotokopi.
Semua dokumen diserahkan dalam map tulang untuk memudahkan pengarsipan dan pemeriksaan oleh tim BAZNAS.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan di atas, lembaga atau organisasi Islam dapat mempercepat proses verifikasi dan penilaian proposal oleh BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan program yang didukung benar-benar memberikan manfaat bagi umat dan berjalan sesuai prinsip transparansi serta amanah pengelolaan zakat.
Penulis: Hisbullah
25/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Persyaratan Proposal Bantuan Penyelesaian Studi di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memiliki komitmen kuat dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan, khususnya bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan studi. Melalui program bantuan penyelesaian studi, BAZNAS berharap dapat membantu mahasiswa yang mengalami kendala pembiayaan agar dapat menyelesaikan pendidikannya tepat waktu.
Agar proses pengajuan berjalan tertib dan transparan, BAZNAS menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi. Berikut adalah persyaratan resmi pengajuan proposal bantuan penyelesaian studi:
1. Beragama Islam
Calon penerima bantuan wajib beragama Islam, sesuai ketentuan syariah dalam pendistribusian dana zakat.
2. Permohonan Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Proposal harus dilampiri surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara.
3. Melampirkan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP dan KK yang menunjukkan domisili di Kabupaten Kolaka Utara.
4. Melampirkan Fotokopi Kartu Mahasiswa
Pemohon harus menyertakan fotokopi kartu mahasiswa sebagai bukti status pendidikan.
5. Melampirkan Surat Keterangan Aktif Kuliah dan Transkrip Nilai
Mahasiswa wajib melampirkan surat keterangan aktif kuliah (asli) dan transkrip nilai (asli) dengan stempel basah kampus.
6. Melampirkan RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Proposal wajib memuat RAB yang jelas dan relevan dengan kebutuhan penyelesaian studi.
7. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu
Pemohon harus menyertakan surat keterangan tidak mampu dari desa atau lurah setempat.
8. Melampirkan Fotokopi Nomor Rekening
Pemohon wajib melampirkan fotokopi nomor rekening pribadi.
9. Mencantumkan Nomor HP/WhatsApp
Pemohon harus mencantumkan nomor HP atau WA aktif.
10. Surat Pernyataan Tidak Mendapatkan Bantuan Studi Lain
Pemohon wajib membuat surat pernyataan tidak menerima bantuan penyelesaian studi dari Pemda atau organisasi lain, ditandatangani dan distempel di Dinas Pendidikan.
11. Membuat Surat Tanggung Jawab Mutlak Bermaterai
Pemohon harus menyertakan SPTJM bermaterai sebagai bentuk komitmen dan kejujuran.
12. Proposal Dibuat Tiga Rangkap
Proposal dibuat satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi, menggunakan map tulang untuk pengarsipan.
Dengan persyaratan ini, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memastikan bantuan diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar layak dan membutuhkan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan kontribusi pemuda bagi masyarakat.
Penulis: Hisbullah
25/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
