Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Persyaratan Permohonan Bantuan Bencana kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
08/12/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara) merupakan lembaga resmi yang menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah untuk membantu masyarakat yang terdampak musibah. Bagi warga di wilayah Kabupaten Kolaka Utara Kabupaten Kolaka Utara yang ingin mengajukan permohonan bantuan bencana, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar proses verifikasi dan penyaluran bantuan dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
Di bawah ini adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat maupun pemerintah desa/kelurahan yang mengajukan permohonan.
1. Beragama Islam
Bantuan dari BAZNAS diprioritaskan bagi masyarakat beragama Islam, sesuai dengan ketentuan penyaluran zakat kepada mustahik. Oleh karena itu, penerima bantuan wajib merupakan warga Muslim yang terdampak langsung oleh musibah atau bencana.
2. Surat Permohonan dari Kepala Desa/Lurah
Pengajuan bantuan wajib dibuat secara resmi oleh:
- Kepala Desa, atau
- Lurah setempat
Surat ini ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara, berisi permohonan bantuan untuk warga terdampak.
Surat harus dilengkapi:
- Kop surat resmi desa/kelurahan
- Tanda tangan dan stempel
- Daftar nama-nama korban atau warga yang terdampak bencana
- Penjelasan singkat mengenai kondisi dan jenis bencana
- Dokumen ini berfungsi sebagai dasar verifikasi awal oleh BAZNAS.
3. Laporan Kejadian Bencana
Pemohon wajib menyusun Laporan Kejadian Bencana yang memuat:
· Jenis bencana (banjir, kebakaran, angin puting beliung, tanah longsor, dsb.)
- Waktu dan lokasi kejadian
- Jumlah korban atau rumah terdampak
- Tingkat kerusakan (ringan, sedang, berat)
- Bentuk kerugian yang dialami
- Kebutuhan mendesak yang diperlukan kebencanaan
- Laporan ini dapat dibuat oleh perangkat desa, ketua RT/RW, atau tim penanggulangan bencana di wilayah setempat.
4. Lampiran Identitas Korban (KTP dan KK)
Untuk memudahkan verifikasi, setiap calon penerima manfaat wajib melampirkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
Identitas ini digunakan untuk memastikan data korban valid serta menghindari tumpang tindih penerima bantuan.
5. Dokumentasi Kegiatan atau Bukti Kejadian
Dokumentasi sangat penting sebagai bukti bahwa bencana benar-benar terjadi. Lampirkan:
- Foto kondisi saat dan setelah kejadian
- Foto kerusakan rumah atau fasilitas
- Dokumentasi kegiatan penanganan awal (jika ada)
Semakin lengkap dokumentasi, semakin cepat BAZNAS dapat melakukan verifikasi lapangan.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan di atas, proses permohonan bantuan bencana kepada BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tertib. Pemerintah desa/kelurahan diharapkan membantu warganya untuk menyiapkan dokumen administrasi agar bantuan dapat segera disalurkan kepada korban yang membutuhkan.