Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Persyaratan Pengajuan Permohonan Insentif Tenaga Pengajar TPQ/TPA di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
25/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara berkomitmen mendukung lembaga pendidikan Al-Qur’an seperti TPQ dan TPA melalui pemberian insentif tenaga pengajar. Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada para ustaz dan ustazah yang telah berdedikasi dalam membina generasi Qur’ani di wilayah Kolaka Utara.
Untuk memastikan proses penyaluran insentif berjalan transparan dan tepat sasaran, BAZNAS menetapkan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pengusul. Berikut adalah persyaratan resmi pengajuan permohonan insentif tenaga pengajar TPQ/TPA:
1. Permohonan Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara
Pengajuan harus disertai surat permohonan resmi yang:
· Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara,
· Ditandatangani oleh Ketua TPQ atau TPA,
· Dibubuhi stempel basah pada berkas permohonan asli,
· Mencantumkan tanggal pembuatan permohonan secara jelas.
2. Melampirkan Fotokopi Izin Operasional dari Kemenag
TPQ atau TPA wajib melampirkan fotokopi izin operasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebagai bukti legalitas lembaga.
3. Melampirkan Fotokopi SK Pengurus TPQ/TPA
Pemohon harus menyertakan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengurus TPQ/TPA yang masih berlaku.
4. Melampirkan Data Santri (Asli)
Lembaga wajib melampirkan data santri secara lengkap, terbaru, dan dalam bentuk berkas asli, bukan fotokopi.
5. Melampirkan Data Ustaz/Ustazah (Asli)
Data tenaga pengajar, termasuk nama, tugas, dan status mengajar, harus dilampirkan dalam dokumen asli.
6. Melampirkan Fotokopi KTP Ustaz dan Ustazah
Setiap ustaz atau ustazah penerima insentif harus melampirkan fotokopi KTP sebagai bukti identitas yang sah.
7. Melampirkan Nomor HP/WhatsApp
Untuk mempermudah komunikasi dan verifikasi, lembaga harus mencantumkan nomor HP atau WhatsApp yang aktif.
8. Melampirkan Dokumentasi Kegiatan Belajar Mengajar Terbaru
Dokumentasi berupa foto atau bukti kegiatan belajar mengajar yang paling terbaru harus disertakan sebagai bahan penilaian kelayakan.
9. Berkas Menggunakan Map Tulang
Seluruh berkas dikumpulkan dan disusun rapi dalam map tulang agar mudah diverifikasi dan diarsipkan oleh pihak BAZNAS.
Dengan persyaratan yang terstruktur ini, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara memastikan proses penyaluran insentif bagi tenaga pengajar TPQ/TPA berlangsung adil, transparan, dan tepat sasaran. Program ini menjadi wujud dukungan BAZNAS terhadap pendidikan Al-Qur’an dan penguatan moral generasi muda di Kabupaten Kolaka Utara.