Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara

Persyaratan Pengajuan Proposal Bantuan Lembaga atau Organisasi di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara

25/11/2025 | Hisbullah, S.Pd., M.Pd (Kabid Humas BAZNAS Kolaka Utara)

BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara terus berupaya meningkatkan pelayanan serta memastikan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah berjalan tepat sasaran, termasuk kepada lembaga atau organisasi Islam yang membutuhkan dukungan program. Untuk menjaga akuntabilitas serta memudahkan proses verifikasi, BAZNAS menetapkan beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap lembaga atau organisasi yang mengajukan proposal bantuan.

Berikut adalah persyaratan resmi pengajuan proposal bantuan lembaga/organisasi di BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara:

 1. Lembaga atau Organisasi Islam

Pengajuan proposal hanya dapat dilakukan oleh lembaga atau organisasi berbasis Islam yang memiliki legalitas dan struktur kepengurusan yang jelas. Hal ini bertujuan memastikan bantuan disalurkan kepada pihak-pihak yang sesuai dengan ketentuan syariah dan berada dalam ruang lingkup pemberdayaan umat.

 2. Surat Permohonan Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kolaka Utara

Proposal wajib dilampiri surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Surat ini harus dibubuhi stempel basah dari lembaga sebagai bukti keabsahan.

 3. Melampirkan Fotokopi Surat Keputusan Struktur Kelembagaan

Lembaga harus menyertakan fotokopi Surat Keputusan (SK) struktur organisasi yang masih berlaku. Dokumen ini juga wajib dibubuhi stempel basah untuk memastikan keaslian dan legalitas kepengurusan.

 4. Melampirkan RAB (Rencana Anggaran Biaya)

Proposal harus disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terperinci dan relevan dengan program atau kegiatan yang diajukan. RAB berfungsi sebagai acuan BAZNAS dalam menilai kelayakan penggunaan dana yang dimohonkan.

 5. Melampirkan Fotokopi Nomor Rekening Lembaga atau Organisasi

Untuk proses penyaluran dana, lembaga diwajibkan melampirkan fotokopi nomor rekening lembaga/organisasi. Rekening harus atas nama lembaga, bukan perorangan, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.

 6. Melampirkan Fotokopi KTP Ketua Panitia atau Penanggung Jawab

Sebagai bagian dari proses verifikasi identitas, lembaga harus menyertakan fotokopi KTP ketua panitia atau penanggung jawab kegiatan yang tertera dalam proposal.

 7. Mencantumkan Nomor Telepon/HP atau WhatsApp yang Bisa Dihubungi

Untuk memudahkan komunikasi selama proses verifikasi, proposal wajib mencantumkan nomor telepon atau WhatsApp aktif dari pihak penanggung jawab.

 8. Proposal Dibuat 3 Rangkap

Dokumen proposal harus disusun dalam 3 rangkap, dengan ketentuan:

 1 rangkap asli, dan

 2 rangkap fotokopi.

Semua dokumen diserahkan dalam map tulang untuk memudahkan pengarsipan dan pemeriksaan oleh tim BAZNAS.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan di atas, lembaga atau organisasi Islam dapat mempercepat proses verifikasi dan penilaian proposal oleh BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan program yang didukung benar-benar memberikan manfaat bagi umat dan berjalan sesuai prinsip transparansi serta amanah pengelolaan zakat.

Penulis: Hisbullah

KABUPATEN KOLAKA UTARA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12